
Seorang laki-laki yang menceraika istrinya bukan dari wanitanya yang minta selagi mantan istri masih di masa Iddah. Artinya tidak sedang mengandung maka sang suami boleh merujuk dengan sepihak tanpa persetujuan sang istri. Karena hakekatnya perceraian tersebut adalah untuk memberikan pendidikan agar belajar maka kalau sang suami ingin rujuk boleh merujuk tanpa kesepakatan sang istri. Lalu kapan sang suami sah merujuk, itu saat...