
Tas’ir yaitu penguasa atau wakilnya menetapkan untuk rakyat(nya) harga tertentu terhadap barang dan menundukkan pasar untuk memberlakukan hal itu serta memaksa masyarakat untuk melakukan jual beli dengan harga yang sudah ditetapkan.Membatasi harga barang tidak boleh secara syar’i. Pada asalnya hal tersebut adalah haram, kecuali jika penguasa melihat adanya praktek permainan harga (yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu) atau ia melihat ketidakberesan yang nampak, maka dalam kondisi seperti ini...