
Talak bain kubra adalah talak yang dijatuhkan pada ketiga kalinya. Pada talak ini, seorang suami tidak bisa merujuk dan menikahi istrinya kembali, sebelum istrinya kawin dengan laki-laki lain dan bercerai. Dalam surah al-Baqarah ayat 230, Allah Swt berfirman: “Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas...