WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH
Ada dua masalah berkenaan dengan waktu pelaksanaan aqîqah, yaitu:
1. Waktu Sah Penyembelihan Aqîqah
Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah kapankah pelaksanaan aqîqah itu dihukumi sah? Yang rajih adalah sembelihan aqîqah dihukumi sah jika dilaksanakan setelah kelahiran bayi, karena saat itu penyebab disyariatkannya aqîqah sudah ada yaitu kelahiran bayi. Inilah pendapat madzhab Syâfi’iyah dan Hanâbilah (Lihat Fathul Bâri 9/594). Sedangkan mengenai adanya penyebutan hari ketujuh dalam hadits, maka itu hanya menunjukkan sunnahnya menyembelih aqîqah dilakukan pada hari ketujuh.Sehingga seandainya disembelih sebelum hari ketujuh atau setelahnya maka aqîqahnya tetap sah.
2. Waktu Utama Pelaksanaannya
Para Ulama Fikih sepakat aqîqah disunnahkan pelaksanaannya pada hari ketujuh, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Setiap anak tergadaikan dengan aqîqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama. [HR. Abu Daud no. 2838, an-Nasâ’i no. 4220, Ibnu Mâjah, no. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].
Disamping juga ini akan memudahkan pelaksanaan. Oleh karena itu syaikh Shidiq Hasan Khon rahimahullah menerangkan, “Sudah semestinya ada selang waktu antara kelahiran dan waktu aqîqah. Pada awal kelahiran tentu saja keluarga disibukkan untuk merawat si ibu dan bayi. Sehingga ketika itu, janganlah mereka dibebani lagi dengan kesibukan yang lain. Dan tentu ketika itu mencari kambing juga butuh usaha.Seandainya aqîqah disyariatkan di hari pertama kelahiran sungguh ini sangat menyulitkan. Hari ketujuhlah hari yang cukup lapang untuk pelaksanaan aqîqah.” [Raudhatun Nadiyah Syarh ad-Duraril Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, hlm. 349, terbitan Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H]
CARA MENGHITUNG HARI KE-7
Cara menghitungnya adalah dengan melihat waktu kelahiran bayi, disiang hari atau malam hari dengan menjadikan penanggalan hijriyah sebagai pedomannya. Dengan demikian hari kelahiran dihitung sebagai hari pertama dimulai dengan Shubuh sampai waktu maghrib sebagaimana sudah dimaklumi dalam hitungan bulan hijriyah. Inilah pendapat matoritas Ulama. Sebagaimana disampaikan dalam al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 2/11011, “Mayoritas Ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.”
Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (01 februari 2015), setelah Shubuh, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqîqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (07 Februari 2015).
Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (01 februari 2015) setelah Maghrib, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, tapi hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqîqah bayi tersebut pada hari Senin (08 Februari 2015).
HUKUM AQIQAH BAGI BAYI YANG MENINGGAL SEBELUM HARI KETUJUH
Apabila ada bayi yang meninggal sebelum hari ke tujuh, apakah tetap disunnahkan melaksanakan aqîqah atau tidak? Ada dua pendapat Ulama dalam masalah ini:
Pendapat pertama menyatakan aqîqah tidak disunnahkan dilaksanakan lagi. Ini adalah pendapat al-Hasan al-Bashri rahimahullah dan madzhab Malikiyah dan sebagian Ulama Syâfi’iyah. (Lihat at-Tamhîd 4/313).
Pendapat kedua menyatakan tetap masih disunnahkan dan inilah madzhab Syâfi’iyah [Lihat al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab 8/448].
Pendapat kedua ini dirajihkan oleh syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah. Suatu hari Beliau trahimahullah ditanya, “Jika seorang anak mati setelah ia lahir beberapa saat, apakah harus diaqîqahi?”
Jawabannya, “Jika anak termasuk mati beberapa saat setelah kelahiran, ia tetap diaqîqahi pada hari ketujuh. Hal ini disebabkan anak tersebut telah ditiupkan ruh saat itu, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat. Dan di antara faidah aqîqah adalah seorang anak akan memberi syafâ’at pada kedua orang tuanya. Namun sebagian Ulama berpendapat bahwa jika anak tersebut mati sebelum hari ketujuh, maka gugurlah aqîqah. Alasannya, karena aqîqah baru disyariatkan pada hari ketujuh bagi anak yang masih hidup ketika itu. Jika anak tersebut sudah mati sebelum hari ketujuh, maka (anjuran-red) aqîqah gugur. Akan tetapi, barangsiapa diberi kelonggaran rezeki oleh Allâh k dan telah diberikan berbagai kemudahan, maka hendaklah ia menyembelih aqîqah. Jika memang tidak mampu, maka ia tidak dipaksa.” Liqâ al-Bâb al-Maftûh, kaset 14, no. 42
JENIS HEWAN AQIQAH
Para Ulama telah bersepakat akan sahnya beraqîqah dengan kambing, karena hadits-hadits tentang aqîqah hanya disebutkan penyembelihan kambing atau domba, tidak dengan hewan lainnya. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ummu Kurz Radhiyallahu anhuma :
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing. [HR. At-Tirmidzi]
Lalu apakah aqîqah boleh dengan selain kambing? Inilah yang diperselisihkan para Ulama dalam dua pendapat:
Pertama, mereka berpendapat sahnya beraqîqah dengan hewan yang digunakan dalam kurban seperti onta dan sapi. Inilah madzhab mayoritas Ulama dan menjadi madzhab Hanafiyah, Syâfi’iyah dan Hanâbilah serta yang masyhur dari madzhab Mâlikiyah. Pendapat ini berdalil dengan keumuman sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى
Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya [HR. Al-Bukhâri]
Demikian juga aqîqah adalah nusuk (ibadah sembelihan), sehingga boleh menggunakan onta dan sapi dengan cara qiyas kepada kurban.
Kedua, Tidak sah kecuali dengan kambing. Ini adalah satu riwayat dari imam Mâlik dan menjadi madzhab Zhâhiriyah. Mereka berdalil dengan adanya hadits-hadits yang berisi keterangan tentang penyembelihan aqîqah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kambing. Ini menunjukkan bahwa itulah yang sah bukan yang lainnya.
Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas Ulama. Sehingga diperbolehkan pada hewan aqîqah untuk menyembelih hewan yang diperbolehkan untuk kurban. Perbuatan dan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyembelih kambing difahami untuk kemudahan umatnya. Wallahu A’lam.
Lalu bila diperbolehkan selain kambing, manakah hewan yang lebih utama? Jelas yang rajih adalah menggunakan kambing lebih utama karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya beraqîqah dengan kambing dan hanya memerintahkan untuk beraqîqah dengan kambing. Tentu yang diperintahkan dan dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling utama.
JUMLAH HEWAN YANG DIAQIQAHI
Para ahli fikih sepakat menyatakan bahwa menyembelih seekor kambing untuk aqîqah bayi laki-laki atau perempuan itu sah. Karena aqîqah hukumnya sunnah, sehingga jumlah tidak menjadi syarat namun menjadi tambahan keutamaan dalam ibadah.
Mereka berbeda pendapat tentang yang lebih utama apakah dibedakan antara bayi lelaki dan perempuan dalam dua pendapat:
Pendapat pertama, menyatakan disembelih ketika aqîqah bayi lelaki adalah dua ekor kambing dan pada bayi perempuan satu ekor. Ini pendapat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, Atha’ rahimahullah dan mayoritas Ulama fikih, diantara mereka adalah madzhab Syâfi’iyah, Hanâbilah, dan Zhâhiriyah serta sebagian Ulama madzhab Mâlikiyah.
Diantara dalil pendapat ini adalah hadits-hadits yang berkenaan dengan aqîqah. Dalam hadits-hadits itu dibedakan sembelihan antara bayi lelaki dan perempuan, diantaranya:
1. Hadits Ummu Kurz al Ka’biyyah Radhiyallahu anhuma :
عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ : عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari Ummu Kurz al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” [HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Mâjah no. 3162. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]
2. Hadits Ummul Mukminin, ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki aqîqah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing. [HR. At-Tirmidzi, no. 1513. at-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]
Dua hadits ini dengan jelas membedakan antara aqîqah anak laki-laki dan anak perempuan. Anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing.
Pendapat kedua menyatakan bahwa untuk aqîqah bayi lelaki dan perempuan masing-masing satu kambing saja. Pendapat ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah dan pendapat imam Mâlik rahimahullah .
Diantara dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqîqahi al-Hasan dan al-Husain, masing-masing satu ekor domba.”[HR. Abu Daud no. 2841.Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, lebih shahih]
Sementara dalam riwayat an-Nasâ’i lafazhnya:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ
Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqîqahi al-Hasan dan al-Husain, masing-masing dua ekor domba.” [HR. An-Nasâ’i, no. 4219. Syaikh al-Albâni mengatakan bahwa hadit ini shahih]
Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu yang dikeluarkan oleh Abu Daud di atas, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah mengatakan,“Hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma yang dikeluarkan oleh Abu Daud rahimahullah itu shahih, namun dalam riwayat an-Nasâ’i rahimahullah dikatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih masing-masing dua kambing. Inilah riwayat yang lebih shahih.” Lihat Takhrîj Syaikh al-Albâni terhadap Sunan Abu Daud. [Lihat Shahîh Abi Daud, no. 2458]
Pendapat yang râjih (kuat) adalah pendapat pertama yang membedakan antara bayi lelaki dan perempuan karena dalil mereka kuat, sehingga Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menyatakan, “Hadits-hadits ini (semacam hadits Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat bagi jumhur (mayoritas) Ulama dalam membedakan aqîqah untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Namun Imam Mâlik berpendapat bahwa aqîqah pada keduanya itu sama. Imam Mâlik rahimaullah beralasan dengan hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqîqahi al-Hasan dan al-Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, namun tidak bisa dijadikan argumen. Ada pula riwayat yang dikeluarkan oleh Abusy Syaikh dari jalur lain dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dengan lafazh “masing-masing dua ekor kambing”. Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya riwayat yang semisalnya. Berdasarkan riwayat Abu Daud tadi, hadits tersebut bukan menafikan hadits-hadits mutawâtir yang menjelaskan dengan tegas bahwa aqîqah bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing. Akan tetapi riwayat tersebut menunjukkan bahwa beraqîqah dengan kambing kurang dari dua ekor itu boleh. Itulah maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah kambing (yaitu dua ekor kambing bagi laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam aqîqah, namun hanya sekedar disunnahkan (dianjurkan) saja.” [Fathul Bâri, 9/592]
Demikian juga Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Aqîqah untuk anak laki-laki dan anak perempuan boleh sama, yaitu dengan satu ekor kambing. Inilah pendapat kebanyakan Ulama. Ini yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma , ‘Aisyah Radhiyallahu anha , asy-Syâfi’i, Ishâq dan Abu Tsaur rahimahullah . Bahkan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma sendiri pernah berkata, “Aqîqah untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing.” [Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, 11/120]
Ini juga ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah yang menyatakan, “Jika seseorang tidak mendapati hewan aqîqah kecuali satu saja, maka maksud aqîqah tetap sudah terwujud. Akan tetapi, jika Allâh memberinya kecukupan harta, aqîqah dengan dua kambing (untuk anak laki-laki) itu lebih baik.” [Syarhul Mumti’, 7/49] Demikian seputar hukum-hukum aqîqah, Semoga beberapa penjelasan diatas bermanfaat.