
Pernikahan merupakan hubungan suci, murni dan sakral (mitsaqan ghalizhan), yang harus dijaga oleh pasangan suami-istri. Penjagaan tersebut tentunya dengan dipenuhinya sebuah kewajiban dan diperolehnya hak-hak sebagai konsekuensi dari sebuah pernikahan. Di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan “pernikahan adalah hubungan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan...