
Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Penukaran beberapa halalah. Haram atau halalkah jika saya menjual 9 riyal uang logam dengan10 riyal uang kertas. Dan di atas itu saya memberikan bonus permen karet atau pembersih gigi (siwak).Jawaban.Setelah dilakukan kajian oleh Lajnah Pemberi Fatwa serta penjelasan yang diberikannya menyangkut masalah tersebut, Komite berpendapat bahwasanya tidak ada larangan untuk membedakan nilai tukar dalam penukaran mata uang kertas...