
Ada beberapa kemungkinan cara orang mendapatkan harta dari orang lain, antara lain: sebab diberi (hibah), sebab bekerja, menyewa, tukar menukar (jual beli), sebab pengambilan paksa lewat putusan hakim, sebab menggashab, sebab mencuri atau merampok dan sebab lain yang diharamkan, seperti judi, dan lain sebagainya. Sebab-sebab tersebut selanjutnya dikelompokkan menjadi sebab pengambilan yang halal (sah), dan sebab pengambilan yang haram (bathil/tidak sah). Syariat Islam mensyaratkan adanya cara...