
Pertanyaan : Mohon penjelasannya. Jadi, saya baru bercerai dengan mantan suami setahun lalu, dan saya akui itu emosi sesaat saya yang mengajukan sampai akhirnya ada putusan. Tapi selang beberapa bulan ternyata hubungan kami bisa membaik sampai akhirnya sekarang kami bersama lagi dan memutuskan menikah lagi. Pertanyaan saya, syarat menikah lagi di KUA, apakah harus memperbarui KTP dan KK, sedangkan KTP dan KK kami masih seperti dulu tidak sempat diperbarui status karena kami berhubungan baik lagi....