
Nikah siri atau pernikahan di bawah tangan merupakan pernikahan yang tidak tercatat dalam catatan negara. Walaupun secara agama sah, namun pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Menurut undang-undang ini, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat...