
Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Marah. Dalam kajian fikih, setidaknya terdapat dua pembahasan tentang hukum cerai yang disampaikan dalam kondisi psikis marah. Pertama, kasus ketika orang yang menyatakan cerai dalam keadaan marah atau emosi (Thalaq al-Ghadhban). Kedua, saat suami menyatakan cerai, tetapi tidak sungguh-sungguh bermaksud menceraikan istrinya (Thalaq al-Hazil).Menurut para ulama, cerai yang dijatuhkan oleh orang yang sedang marah dianggap tidak terjadi...