
Penggerebekan dan Penghancuran Tempat Maksiat. Pertanyaan:Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya: Apakah kami diperbolehkan merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia?Jawaban:Ini tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak Waliyul Amr (umara). Tindakan melampaui batas yang dilakukan...