
Memajang foto makhluk bernyawa, baik manusia atau hewan di dinding hukumnya terlarang berdasarkan dalil yang sangat banyak sekali, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ"Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar di dalamnya". [HR. Bukhari 3224 dan Muslim 2106]Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا تَصَاوِيرُ"Malaikat...