
Dalam perkara cerai talak, di mana istri hadir dalam proses persidangan, atau tidak hadir, namun diketahui keberadaanya, maka mungkin untuk adanya pembebanan. Dalam kasus istri hadir dalam persidangan, Pembebanan bisa muncul karena rekonvensi (gugatan balik) dari istri, atau juga muncul karena hak ex officio hakim. Sementara itu, dalam kasus istri tidak hadir dalam persidangan, namun diketahui keberadaannya, pembebanan bisa dilakukan dengan penggunaan mekanisme hak ex officio hakim.Di...