
Zakat dari Harta yang Haram, Bagaimana Hukumnya. Umat Islam diwajibkan membayar zakat untuk harta yang dimiliki, apabila sudah memenuhi nishab atau ukuran tertentu.Zakat selain bermakna tumbuh dan berkembang secara bahasa, juga bisa bermakna menyucikan. Hal ini terlihat dari surah ash-Syams ayat 9, Qad aflaha man zakkaha, (beruntunglah orang-orang yang menyucikan jiwa).Lalu bagaimana hukum zakat dari harta yang haram? Ustadz Fauzi Ahmad Qosim dari Dompet Dhuafa menyebutkan, dalam sebuah hadits...