This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ketentuan Hukum Talak (Bagian 3). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketentuan Hukum Talak (Bagian 3). Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Agustus 2022

Ketentuan Hukum Talak (Bagian 3)

Ketentuan Hukum Talak (3). Apabila  talak  tiga  dijatuhkan, rumah  tangga mereka tidak boleh diulangi lagi untuk ketiga kalinya melalui rujuk. Wanita yang menjalani talak tiga yang kemudian masih ingin membina rumah tangga, maka ia harus menikah dengan pria lain, tidak boleh dengan pria yang mentalaknya tiga kali itu, sebagaimana disebutkan dalam ayat 230 sebagai berikut, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ...