
Ketentuan Hukum Talak (3). Apabila talak tiga dijatuhkan, rumah tangga mereka tidak boleh diulangi lagi untuk ketiga kalinya melalui rujuk. Wanita yang menjalani talak tiga yang kemudian masih ingin membina rumah tangga, maka ia harus menikah dengan pria lain, tidak boleh dengan pria yang mentalaknya tiga kali itu, sebagaimana disebutkan dalam ayat 230 sebagai berikut, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ...