
Mengenai kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya, Anda dapat menilik bunyi Pasal 45 UU Perkawinan:Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.Yang dimaksud anak menurut Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 menegaskan:Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak...