
Empat Syarat Boleh Rujuk Setelah Cerai. Dalam kehidupan rumah tangga, banyak dijumpai perselisihan antara suami dan istri yang tak jarang berujung dengan perceraian atau talak. Namun banyak juga dijumpai setelah suami dan istri melakukan perceraian, mereka berdua bersepakat untuk berdamai dan rujuk kembali.Menurut para ulama, ada empat syarat kebolehan melakukan rujuk antara suami dan istri setelah keduanya melakukan perceraian.Pertama, istri tidak sampai ditalak tiga. Jika isti ditalak sampai...