
HukumnyaMengeluarkan zakat fitrah, wajib hukumnya atas setiap muslim, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas orang yang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, besar maupun kecil dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat (‘Idul Fithri).” [1]Hikmah Zakat FitrahDari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu...