
Tanya Kiai: Hukum Mengambil Uang Orang Tua Tanpa Izin. Pertanyaan (Yana, bukan nama sebenarnya): Apakah seorang anak boleh mengambil uang orang tuanya tanpa izin? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Jawaban (Kiai Muhammad Hamdi): Mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar adalah haram. Jika harta yang diambil berada di tempat penyimpanannya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, maka disebut pencurian. Rasulullah ﷺ mengecam pelaku pencurian dengan sabda beliau ﷺ: لَعَنَ...