
Islam mengatur mengenai masa iddah atau waktu tunggu bagi perempuan untuk menikah lagi setelah ditinggal wafat suami maupun digugat cerai. Nah, berapa hari masa iddah perempuan?Abdul Rahman al-Jaziri dalam Kitab a-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah Jilid IV menjelaskan, 'Iddah secara bahasa berarti sesuatu yang dihitung. Ada pun menurut istilah atau syara' bisa diartikan waktu untuk menanti kesucian seorang wanita yang suaminya meninggal, atau diceraikan oleh sang suami. Selama masa penantian itu,...