
Hukum Talak 3 Dalam Keadaan Marah, Apakah Sah? Talak merupakan salah satu bentuk atau cara untuk memutuskan hubungan suami istri. Talak yang dilakukan suami menjadi bentuk ketika ia ingin memutuskan hubungan rumah tangga atau bercerai. Bercerai memang bisa menjadi salah satu cara yang dilakukan ketika masalah rumah tangga tidak bisa diatasi atau jika dilanjutkan ditakutkan menyakiti salah satu pasangan atau pihak lain.Akan tetapi, bagaimana dengan suami yang melakukan talak 3 dalam keadaan...