
Bagi wanita yang telah ditalak, ia harus mengetahui perihal ini. Karena wanita yang ditalak baru bisa menikah lagi dengan pria setelah ia selesai dari masa ‘iddahnya. Jika masih dalam masa ‘iddah, suaminya masih bisa rujuk tanpa mesti dengan akad baru. Namun kalau sudah melewati masa ‘iddah, lantas suami ingin kembali lagi pada istri, maka harus dengan akad yang baru.Kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai masa ‘iddah bagi wanita.Pengertian ‘IddahDalam Kifayatul Akhyar (hal. 391),...