
Mahkamah Agung dalam menangapi masalah penyelesaian perceraian dengan khuluk ini dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Agama Buku II 2013 halaman 151 menyatakan bahwa:Talak khuluk merupakan gugatan istri untuk bercerai dari suaminya dengan tebusan. Proses penyelesaian gugatan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur cerai gugat dan harus diputus oleh hakim.Ketentuan khuluk sebagaimana tersebut dalam pasal 148 KHI harus dikesampingkan pelaksanaannya. Gugatan khukuk tetap dilaksanakan...