
Apakah sudah jatuh talak 1 bagi istri, jika istri meminta berpisah dan (suami meng iyakan).Sayid Sabiq rahimahullah dalam Fiqh Sunah menjelaskan: Lafadz talak bisa dalam bentuk kalimat sharih (tegas) dan bisa dalam bentuk kinayah (tidak tegas). Lafadz talak sharih adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali...