
Harta haram adalah segala harta yang dilarang oleh syari’at untuk dimiliki atau digunakan, baik keharamannya itu karena mengandung mudharat atau keji (buruk) seperti bangkai dan minuman keras, atau diharamkan karena hal lain, seperti tidak benarnya cara mendapatkan harta tersebut. Misalnya karena diambil dari hak milik orang lain tanpa izin, seperti harta rampasan. Atau diambil dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syari’at Islam, seperti riba dan uang suap. Orang yang memperoleh harta haram karena...