
Pertanyaan :Terkait dengan penjelasan tentang hukum fasakh yang baru saja dibahas, saya ingin menanyakan lebih jauh.Apakah setiap gugatan cerai dari istri akan dijatuhi hukum khulu' atau fasakh?Bagaimana ketentuannya jika pada akhirnya kedua pasangan ingin kembali berumah tangga?Sejauh yang saya fahami, jika dijatuhi hukum khulu' maka pernikahannya difasakhkan, sehingga jika ingin kembali berumah tangga dengan pasangan yang sama harus dengan akad yang baru.Akan tetapi, seingat saya (walaupun belum...