This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Talak Khulu‘ dalam Kajian Fiqih Munakahat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Talak Khulu‘ dalam Kajian Fiqih Munakahat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 September 2022

Talak Khulu‘ dalam Kajian Fiqih Munakahat (Bag 1)

Pertanyaan :Terkait dengan penjelasan tentang hukum fasakh yang baru saja dibahas, saya ingin menanyakan lebih jauh.Apakah setiap gugatan cerai dari istri akan dijatuhi hukum khulu' atau fasakh?Bagaimana ketentuannya jika pada akhirnya kedua pasangan ingin kembali berumah tangga?Sejauh yang saya fahami, jika dijatuhi hukum khulu' maka pernikahannya difasakhkan, sehingga jika ingin kembali berumah tangga dengan pasangan yang sama harus dengan akad yang baru.Akan tetapi, seingat saya (walaupun belum...

Senin, 08 Agustus 2022

Talak Khulu‘ dalam Kajian Fiqih Munakahat

Secara bahasa, khulu’ adalah melepaskan atau menanggalkan. Disebut "menanggalkan' karena pasangan suami-istri diibaratkan dengan pakaian bagi satu sama lain, sebagaimana ayat, “Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka,” (Surat Al-Baqarah ayat 187). Kemudian, secara terminologis, khulu’ adalah perceraian antara suami-istri disertai dengan kompensasi atau tebusan yang diberikan istri kepada suami. Dasar legalitasnya adalah ayat Al-Quran, “Jika kamu khawatir bahwa...