Pengertian Sihir
Sihir secara bahasa digunakan untuk segala sesuatu hal yang sebabnya samar, lembut dan tidak jelas. Adapun secara istilah, dikarenakan sihir memiliki berbagai macam bentuk dan caranya berbeda-beda, maka tidak ada definisi yang lengkap mencakup makna sihir.
Ibnul Qayyim berkata, “Sihir adalah istilah yang menyatakan suatu pengaruh jiwa yang buruk dan kuatnya tabi’at dari pengaruh perbuatan sihir” (Zaadul Ma’ad, 4/125).
Para Rasul Dituduh Sebagai Tukang Sihir
Setiap umat dimana rasul diutus selalu mengejek para rasul, misalnya dengan menuduh sebagai tukang sihir. Hal ini menunjukkan bahwa umat terdahulu telah mengenal sihir. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Demikianlah setiap kali seorang Rasul yang datang kepada orang-orang sebelum mereka, mereka (kaumnya) mengatakan, ‘Dia itu tukang dihir atau orang gila’”. (QS. Adz-Dzariyat ayat 52).
Ibnu Hajar berkata, “Sihir itu ada pada zaman Nabi Nuh ketika Allah telah mengabarkan bahwa kaum Nabi Nuh menuduh beliau sebagai tukang sihir. Kisah Harut dan Marut yang terjadi sebelum kisah Nabi Nuh atas apa yang telah disebutkan oleh Ibnu Ishaq dan yang lainnya.” (Fathul Baari, 10/223).
Bahaya Sihir
Sihir mengumpulkan hal-hal yang bisa menghancurkan agama, di antaranya meminta tolong kepada jin dan syaithan, menggantungkan jimat dan kalung jimat, menggantungkan hati dengan takut kepada selain Allah, meninggalkan hanya bertawakkal kepada Allah, merusak kehidupan manusia dan kemashlahatan, serta menyelisihi dalil-dalil syari’at yang melarang sihir.
[1] Kafirnya orang yang melakukan sihir
Barangsiapa yang telah melakukan sihir, maka ia telah terjerumus dalam kesyirikan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Dan barangsiapa yang melakukan sihir, maka ia telah Syirik.” (Diriwatkan An-Nasa-I, dikatakan dalam Fathul Majid (231) : Ini adalah dalil tegas bahwa tukang sihir adalah Musyrik).
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Pembatal keislaman yang ke tujuh adalah sihir. Dan di antara bentuk sihir adalah as-shorfu atau al-‘athfu, barangsiapa melakukannya atau ridha dengannya, maka dia telah kafir, dan dalilnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tidaklah keduanya (Harut dan Marut) mengajarkan sihir kepada seseorang hingga mereka mengatakan, ‘sesungguhnya kami adalah ujian bagi kalian maka janganlah kamu kafir’”. (QS. Al-Baqarah ayat 102).
[2] Sihir merusak agama seseorang
Sihir adalah perbuatan yang merusak agama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Jauhilah 7 hal yang membinasakan.” Mereka (para shahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Perkara apakah itu?’ Rasulullah bersabda, “Menyekutukan Allah, perbuatan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, kabur dari perang (saat berkecamuk), menuduh wanita beriman yang lalai (tidak terpikirkan untuk berzina, pent.).” (Mutafaqun ‘alaih).