
Meski sudah bercerai, kemungkinan rujuk tentunya masih ada. Meski demikian, terdapat beberapa tata cara rujuk yang perlu dilakukan. Apabila kedua belah pihak ingin bersatu kembali, mantan suami dan istri tersebut arus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah.Dalam realitas kehidupan, ternyata putusnya perkawinan semakin lama semakin menjadi persoalan dalam masyarakat, karena di samping kasus perceraian semakin banyak, sebabnya pun semakin beragam...