
Di Pengadilan Agama, terdapat dua jenis perkara perceraian, yaitu cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat adalah perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri kepada suaminya. Sedangkan cerai talak yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh suami kepada istri. Dilansir dari data oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, pada tahun 2021 terdapat kurang lebih 400.000 perkara perceraian di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah. Perkara cerai gugat lebih banyak dari cerai talak, yaitu...