
Riba merupakan penyakit ekonomi akut masyarakat yang telah dikenal lama dalam sejarah perabadan manusia. Ulama menjelaskan definisi syar’i riba yaitu menambahkan beban kepada pihak berutang (dikenal dengan riba hutang piutang atau riba dayn) atau menambahkan takaran saat melakukan tukar menukar 6 komoditi ribawi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam) dengan jenis yang sama, atau tukar menukar emas dengan perak atau makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai...