This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Membersihkan Diri dari Harta Haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Membersihkan Diri dari Harta Haram. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 September 2022

Tanya Jawab : Membersihkan Diri dari Harta Haram

Tanya Jawab : Tanya Jawab : Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.  Saya ingin bertanya, bagaimanakah cara membersihkan diri dari harta yang haram atau diperoleh dengan cara tidak halal? Misalnya, uang dari hasil riba. Terimakasih  Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.  Jawaban:  Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.  Apabila seseorang memiliki harta yang diperoleh dengan cara yang haram, minimal ada dua kemungkinan. Setiap kemungkinan memiliki cara yang berbeda-beda untuk membersihkan diri darinya.  Pertama: Harta haram diperoleh melalui pencurian, korupsi, penipuan dan kejahatan lain yang pemiliknya ada dan diketahui. Seseorang yang memperoleh harta melalui cara-cara yang haram itu harus mengembalikannya kepada orang yang berhak.  Kedua: Harta haram diperoleh melalui usaha haram dan tidak diketahui dengan pasti orang-orang yang terdzalimi dengan adanya usaha tersebut. Misalnya, harta yang diperoleh melalui hasil usaha riba. Untuk membersihkan diri dari harta tersebut, seseorang dapat memberikan harta hasil usaha haram itu pada fasilitas publik atau kepada fakir miskin.  Tidak Boleh Digunakan untuk Membangun Masjid dan Membeli Al Qur’an Sebagian besar ulama berpandangan bahwa seseorang dapat memberikan harta yang diperoleh melalui usaha haram dan tidak diketahui pemiliknya kepada fakir miskin atau kemaslahatan umat muslim. hanya saja, sebagian besar berpendapat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid dan membeli Al-Qur’an.  Lalu, apakah harta itu halal bagi orang yang menerima? Sebagian besar ulama berpendapat bahwa harta itu halal bagi fakir miskin yang menerima. Hujjah mereka, keharaman pada harta itu dikarenakan sebab mendapatkan harta itu dan bukan pada dzatnya.  Fakir miskin menerima harta itu secara halal, karena berbentuk pemberian atau hadiah. Hal ini berdasarkan pada hadits bahwa suatu ketika Rasulullah saw mendapatkan hadiah daging kambing. Barirah menghadiahkan daging itu kepada beliau saw. Sedangkan Barirah sendiri mendapatkannya dari sedekah. Ketika itu, Rasulullah saw bersabda, “Daging itu , baginya (Barirah) adalah sedekah. Sedangkan bagi kita adalah hadiah.” (HR Tirmidzi)  Di samping itu, Rasulullah saw menerima hadiah dari orang yahudi atau pun orang-orang musyrik. Padahal, cara-cara mereka banyak yang berseberangan dengan cara Islam. Hanya saja, apabila ada seseorang yang tidak menerima pemberian tersebut untuk menjaga kebersihan agamanya, maka hal itu tidak masalah. sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar ra tatkala menerima hadiah dari seseorang yang mendapatkannya dari perdukunannya sewaktu belum masuk Islam.  Referensi : Membersihkan Diri dari Harta Haram

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Saya ingin bertanya, bagaimanakah cara membersihkan diri dari harta yang haram atau diperoleh dengan cara tidak halal? Misalnya, uang dari hasil riba. Terimakasih

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

Apabila seseorang memiliki harta yang diperoleh dengan cara yang haram, minimal ada dua kemungkinan. Setiap kemungkinan memiliki cara yang berbeda-beda untuk membersihkan diri darinya.

Pertama: Harta haram diperoleh melalui pencurian, korupsi, penipuan dan kejahatan lain yang pemiliknya ada dan diketahui. Seseorang yang memperoleh harta melalui cara-cara yang haram itu harus mengembalikannya kepada orang yang berhak.

Kedua: Harta haram diperoleh melalui usaha haram dan tidak diketahui dengan pasti orang-orang yang terdzalimi dengan adanya usaha tersebut. Misalnya, harta yang diperoleh melalui hasil usaha riba. Untuk membersihkan diri dari harta tersebut, seseorang dapat memberikan harta hasil usaha haram itu pada fasilitas publik atau kepada fakir miskin.

Tidak Boleh Digunakan untuk Membangun Masjid dan Membeli Al Qur’an

Sebagian besar ulama berpandangan bahwa seseorang dapat memberikan harta yang diperoleh melalui usaha haram dan tidak diketahui pemiliknya kepada fakir miskin atau kemaslahatan umat muslim. hanya saja, sebagian besar berpendapat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid dan membeli Al-Qur’an.

Lalu, apakah harta itu halal bagi orang yang menerima? Sebagian besar ulama berpendapat bahwa harta itu halal bagi fakir miskin yang menerima. Hujjah mereka, keharaman pada harta itu dikarenakan sebab mendapatkan harta itu dan bukan pada dzatnya.

Fakir miskin menerima harta itu secara halal, karena berbentuk pemberian atau hadiah. Hal ini berdasarkan pada hadits bahwa suatu ketika Rasulullah saw mendapatkan hadiah daging kambing. Barirah menghadiahkan daging itu kepada beliau saw. Sedangkan Barirah sendiri mendapatkannya dari sedekah. Ketika itu, Rasulullah saw bersabda, “Daging itu , baginya (Barirah) adalah sedekah. Sedangkan bagi kita adalah hadiah.” (HR Tirmidzi)

Di samping itu, Rasulullah saw menerima hadiah dari orang yahudi atau pun orang-orang musyrik. Padahal, cara-cara mereka banyak yang berseberangan dengan cara Islam. Hanya saja, apabila ada seseorang yang tidak menerima pemberian tersebut untuk menjaga kebersihan agamanya, maka hal itu tidak masalah. sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar ra tatkala menerima hadiah dari seseorang yang mendapatkannya dari perdukunannya sewaktu belum masuk Islam.

Referensi : Membersihkan Diri dari Harta Haram