
Ustaz, kalau seorang istri dalam kondisi emosi berat, lantas meminta cerai dan mengembalikan cincin yang merupakan mas kawin di depan keluarga istri dan suami, lalu suami menjatuhkan talak, tetapi setelah itu sang istri menyesal, apakah itu termasuk khulu’ atau talak? Dan, bolehkah bagi suami-istri itu untuk rujuk kembali? Mohon penjelasannya.Hamba AllahWaalaikumussalam wr wb.Khulu’ dalam istilah Islam berarti perceraian dengan imbalan dari pihak istri, di mana istri meminta diceraikan...