
Untuk proses pencatatan rujuk, maka orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.- Surat Keterangan untuk Rujuk dari tempat berdomisili (blanko model R1).- Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.Sebelum Rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :- Apakah suami yang akan...