This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 September 2022

MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Fatwa hukum uang kripto ini disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII. Sebagai konsekuensinya, menurut MUI, kripto juga tidak sah diperdagangkan.  Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. "Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan...