
Talak 3 Bisa Dibatalkan? Ini Penjelasannya Menurut 4 Imam Madzhab. Talak 3 dalam Islam dikenal dengan istilah talaq bain kubra. Pada talak ini, seorang suami tidak diperkenankan untuk merujuk istrinya kembali, sebelum sang istri menikah dengan laki-laki lain dan bercerai. Dalam hukum perkawinan, talak 3 menjadi kesempatan terakhir bagi pihak suami dan istri untuk memperbaiki masalah rumah tangganya. Apabila talak 3 sudah dilayangkan, pernikahan mereka resmi batal secara hukum dan agama.Jika...