Sudah kita ketahui bersama bahwa haji adalah wajib bagi muslim yang mampu, bahkan merupakan salah satu rukun Islam. Sedangkan kewajiban umrah diperselisihkan Ulama, dan yang lebih kuat adalah pendapat yang mewajibkan umrah. Hal itu berdasarkan beberapa hadits, antara lain hadits berikut:
الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَأَنْ تُقِيمَ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ وَتَعْتَمِرَ، وَتَغْتَسِلَ مِنَ الْجَنَابَةِ، وَأَنْ تُتِمَّ الْوُضُوءَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ
Islam adalah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Allâh dan bahwa Muhammad Rasûlullâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji dan umrah, mandi junub, menyempurnakan wudhu dan puasa Ramadhan
Dalam hadits ini umrah disebutkan bersama kewajiban-kewajiban Islam yang lain, bahkan fondasi-fondasi Islam. Hal itu menunjukkan kewajibannya.
Jadi haji dan umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu. Namun keduanya bisa dilakukan secara beriringan atau bersama-sama. Orang yang saat haji memilih cara tamattu’, dia akan memulai perjalanan hajinya dengan umrah, baru setelah itu menunaikan ibadah haji. Adapun yang memilih cara qiran, ia akan menggabungkan haji dan umrah sekaligus dalam satu ibadah.
Haji lebih tegas kewajibannya daripada umrah, namun tidak ada aturan harus mendahulukan haji sebelum umrah. Bahkan orang yang berhaji dengan cara tamattu’ pun akan memulai rangkaian amalah hajinya dengan umrah dulu. Maka boleh saja mendahulukan umrah, apalagi jika bekalnya hanya cukup untuk umrah saja dan tidak cukup untuk haji, atau antrian haji harus menunggu belasan atau puluhan tahun.
Boleh juga umrah tanpa haji, namun itu hanya menggugurkan kewajiban umrah saja atas dirinya. Kewajiban haji masih melekat padanya sampai dia menunaikannya suatu saat nanti, karena keduanya adalah kewajiban yang berbeda.
Wallahu A’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIX/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
APAKAH UMRAH SAMA DENGAN HAJI?
Terima kasih. Penjelasan ustad sangat kami tunggu.
A.Chamdani Purwodadi Grobogan.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Jawaban
1. Haji dan umrah tentu tidak sama, karena haji merupakan salah satu rukun Islam sementara umrah bukan. Para Ulama sepakat tentang wajibnya haji bagi orang yang mampu, sedangkan mengenai hukum Umrah, para Ulama berbeda pendapat, apakah Umrah itu wajib atau tidak ? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Tentang hukum wajibnya Umrah, para Ulama memiliki dua pendapat. Dalam madzhab Syafi’i dan Ahmad terdapat dua pendapat, (namun) yang masyhur adalah Umrah itu wajib. Sementara pendapat kedua adalah Umrah tidak wajib. Ini adalah madzhab imam Malik rahimahullah dan Abu Hanifah rahimahullah. Pendapat ini lebih kuat karena Allah Azza wa Jalla yang mewajibkan haji dengan firman-Nya.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. [Ali Imran/3:97]
Tidak mewajibkan umrah. Hanya saja Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar menyempurnakan kedua ibadah tersebut [1]. Jadi Allah Azza wa Jalla mewajibkan orang yang melaksanakan keduanya untuk menyempurnakannya. Awalnya, Allah Azza wa Jalla mewajibkan haji begitu dengan hadits-hadits shahih yang mewajibkan haji. [Majmu Fatawa 26/5] [2]
Penjelasan tentang perbedaan pendapat para Ulama tentang Umrah juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarhul Mumti, 7/6-8, hanya saja beliau rahimahullah berbeda pilihan dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Apa yang diyakini oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah sejalan dengan pendapat yang dianut oleh para Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta [Fatawa Lajnah Daimah, 11/317]
2. Tentang bolehkah ibadah Umrah dilakukan oleh seseorang yang belum melaksanakan ibadah haji?
Pertanyaan ini pernah diajukan ke Lajnah Daimah. Inilah jawaban mereka, “ Seseorang boleh melaksanakan umrah sebelum ia melakukan ibadah haji, karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat berumrah sebelum melakukan ibadah haji yang wajib (lihat Fatawa Lajnah Daimah jilid 11/318). Dan menurut Imam Ibnu Abdil Bar rahimahullah bahwa ini merupakan kesepakatan para ulama. Beliau rahimahullah mengutip pendapat Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma ketika ditanya oleh Ikrimah bin Khalid Radhiyallahu anhu tentang umrah sebelum haji. Beliau Radhiyallahu anhuma menjawab : Tidak apa-apa karena Nabi umrah dan beliau belum melaksanakan haji. (syarh al-Muwatho). Namun umrah tidak menggantikan kewajiban haji, karena banyak rukun dan wajib haji tidak terdapat didalam umrah dan yang paling utama yaitu wukuf Arafah karena inilah puncak dari haji (alhajju arafah) dan ini tidak ada dalam rangkaian ibadah umrah.