Kamis, 29 September 2022

Ihram Dari Jeddah Karena Tidak Tahu

Pertanyaan  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagaimana ulama memfatwakan bagi orang yang datang haji lewat udara untuk berihram dari Jeddah, dan sebagian ulama yang lain menolak pendapat tersebut. Bagaimana hukum yang benar dalam masalah ini ?    Jawaban  Wajib atas semua jama’ah haji yang lewat udara, laut maupun darat untuk berihram dari tempat-tempat miqat yang mereka lewati jika lewat darat atau yang searah dengan tempat miqat bagi yang lewat udara atau laut. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika menjelaskan beberapa miqat.    “Artinya : Tempat-tempat (miqat) tersebut bagi mereka yang bertempat tinggal di sana dan bagi orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah” [Muttafaqun A’laih]    Sedangkan Jeddah bukan miqat bagi orang yang datang lewat sana, tapi miqat bagi penduduk Jeddah dan orang-orang yang datang ke Jeddah yang tidak bertujuan haji atau umrah, kemudian mereka mempunyai keinginan haji atau umrah darinya.    IHRAM DARI JEDDAH KARENA TIDAK TAHU    Oleh  Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta    Pertanyaan  Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Seseorang berihram haji dari Jeddah. Ketika sampai di Madinah setelah haji dikatakan kepadanya bahwa dia salah. Apakah dia harus membayar dam ataukah tidak ?    Jawaban  Bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah harus ihram dari miqat yang dilewati atau yang searah jalannya. Maka jika mereka melewati miqat dan ihram dari tempat yang lebih dari miqat ke Mekkah, menurut mayoritas ulama, ia wajib membayar dam. Tidak syak bahwa Jeddah tidak termasuk miqat. Maka siapa yang mengakhirkan ihramnya sampai ke Jeddah, maka dia telah melewati miqat menurut syar’i. Karena itu dia terkena dam, yaitu satu kambing atau sepersepuluh unta atau sepersepuluh sapi yang disembelih di tanah haram dan dibagikan kepada orang miskin tanah haram. Sebab terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata.  “Artinya : Barangsiapa meninggalkan rukun haji atau lupa darinya, maka dia harus menyembelih kurban” [Hadits Riwayat Malik]    DATANG KE MEKKAH TIDAK UNTUK HAJI TAPI KEMUDIAN INGIN HAJI    Oleh  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz    Pertanyaan  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang datang ke Mekkah dalam utusan pekerjaan atau hal yang penting kemudian mendapat kesempatan untuk haji lalu dia ingin haji, apakah dia ihram dari tempatnya ataukah harus keluar dulu ke tempat yang bukan tanah haram ?    Jawaban  Jika seseorang datang ke Mekkah dengan tidak niat untuk haji atau umrah tapi untuk keperluan, seperti mengunjungi kerabat atau menjenguk orang sakit atau untuk dagang, kemudian dia ingin haji, maka dia ihram dari tempatnya baik dia berada di di dalam Mekkah atau disekitar Mekkah. Tapi jika dia ingin umrah maka dia harus keluar ke bukan tanah haram, seperti ke Tan’im, Jir’anah atau yang lain. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah ketika dia ingin umrah untuk pergi ke Tan’im, dan memerintahkan Abdurrahman, saudara Aisyah, untuk menyertainya keluar ke tempat bukan tanah haram, yakni ke Tan’im. Ini adalah yang wajib bagi orang yang ingin umrah. Adapun orang yang ingin haji maka dia talbiyah (ihram) dari tempatnya, baik dia berada di dalam atau di luar tanah haram sebagaimana telah disebutkan.    DATANG KE JEDDAH UNTUK MENGUNJUNGI KERABAT KEMUDIAN INGIN HAJI    Oleh  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz    Pertanyaan  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada tahun lalu saya pergi ke Jeddah untuk mengunjungi kerabat, dan setelah saya mukim beberapa hari di sana saya niat haji, maka saya ihram dari miqat Jeddah lalu pergi haji. Kemudian seorang kawan saya memberitahu bahwa saya telah melewati miqat dan saya harus membayar dam. Apakah pendapat tersebut benar, padahal saya pergi ke Jeddah untuk mengunjungi kerabat dan tidak niat haji dari Riyadh ? Mohon fatwa, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.    Baca Juga  Wajib Berwudhu Ketika Thawaf dan Tidak Wajib Dalam Sa'i  Jawaban  Jika anda tidak niat haji ketika datang ke Riyadh, tapi baru niat haji ketika di Jeddah, maka ihram sah dan tidak wajib membayar fidyah (dam). Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjelaskan beberapa tempat miqat, beliau bersabda.    “Tempat-tempat (miqat) tersebut bagi mereka yang bertempat tinggal di sana dan bagi orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah” [Muttafaqun A’laih]    [Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal 105 – 110, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagaimana ulama memfatwakan bagi orang yang datang haji lewat udara untuk berihram dari Jeddah, dan sebagian ulama yang lain menolak pendapat tersebut. Bagaimana hukum yang benar dalam masalah ini ?


Jawaban

Wajib atas semua jama’ah haji yang lewat udara, laut maupun darat untuk berihram dari tempat-tempat miqat yang mereka lewati jika lewat darat atau yang searah dengan tempat miqat bagi yang lewat udara atau laut. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika menjelaskan beberapa miqat.


“Artinya : Tempat-tempat (miqat) tersebut bagi mereka yang bertempat tinggal di sana dan bagi orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah” [Muttafaqun A’laih]


Sedangkan Jeddah bukan miqat bagi orang yang datang lewat sana, tapi miqat bagi penduduk Jeddah dan orang-orang yang datang ke Jeddah yang tidak bertujuan haji atau umrah, kemudian mereka mempunyai keinginan haji atau umrah darinya.


IHRAM DARI JEDDAH KARENA TIDAK TAHU


Oleh

Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta


Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Seseorang berihram haji dari Jeddah. Ketika sampai di Madinah setelah haji dikatakan kepadanya bahwa dia salah. Apakah dia harus membayar dam ataukah tidak ?


Jawaban

Bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah harus ihram dari miqat yang dilewati atau yang searah jalannya. Maka jika mereka melewati miqat dan ihram dari tempat yang lebih dari miqat ke Mekkah, menurut mayoritas ulama, ia wajib membayar dam. Tidak syak bahwa Jeddah tidak termasuk miqat. Maka siapa yang mengakhirkan ihramnya sampai ke Jeddah, maka dia telah melewati miqat menurut syar’i. Karena itu dia terkena dam, yaitu satu kambing atau sepersepuluh unta atau sepersepuluh sapi yang disembelih di tanah haram dan dibagikan kepada orang miskin tanah haram. Sebab terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata.

“Artinya : Barangsiapa meninggalkan rukun haji atau lupa darinya, maka dia harus menyembelih kurban” [Hadits Riwayat Malik]


DATANG KE MEKKAH TIDAK UNTUK HAJI TAPI KEMUDIAN INGIN HAJI


Oleh

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang datang ke Mekkah dalam utusan pekerjaan atau hal yang penting kemudian mendapat kesempatan untuk haji lalu dia ingin haji, apakah dia ihram dari tempatnya ataukah harus keluar dulu ke tempat yang bukan tanah haram ?


Jawaban

Jika seseorang datang ke Mekkah dengan tidak niat untuk haji atau umrah tapi untuk keperluan, seperti mengunjungi kerabat atau menjenguk orang sakit atau untuk dagang, kemudian dia ingin haji, maka dia ihram dari tempatnya baik dia berada di di dalam Mekkah atau disekitar Mekkah. Tapi jika dia ingin umrah maka dia harus keluar ke bukan tanah haram, seperti ke Tan’im, Jir’anah atau yang lain. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah ketika dia ingin umrah untuk pergi ke Tan’im, dan memerintahkan Abdurrahman, saudara Aisyah, untuk menyertainya keluar ke tempat bukan tanah haram, yakni ke Tan’im. Ini adalah yang wajib bagi orang yang ingin umrah. Adapun orang yang ingin haji maka dia talbiyah (ihram) dari tempatnya, baik dia berada di dalam atau di luar tanah haram sebagaimana telah disebutkan.


DATANG KE JEDDAH UNTUK MENGUNJUNGI KERABAT KEMUDIAN INGIN HAJI


Oleh

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada tahun lalu saya pergi ke Jeddah untuk mengunjungi kerabat, dan setelah saya mukim beberapa hari di sana saya niat haji, maka saya ihram dari miqat Jeddah lalu pergi haji. Kemudian seorang kawan saya memberitahu bahwa saya telah melewati miqat dan saya harus membayar dam. Apakah pendapat tersebut benar, padahal saya pergi ke Jeddah untuk mengunjungi kerabat dan tidak niat haji dari Riyadh ? Mohon fatwa, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.


Jawaban

Jika anda tidak niat haji ketika datang ke Riyadh, tapi baru niat haji ketika di Jeddah, maka ihram sah dan tidak wajib membayar fidyah (dam). Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjelaskan beberapa tempat miqat, beliau bersabda.


“Tempat-tempat (miqat) tersebut bagi mereka yang bertempat tinggal di sana dan bagi orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah” [Muttafaqun A’laih]


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal 105 – 110, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]