
Pertanyaan:Assalamu ‘alaikum. Kepada para ulama, mohon tuntunan Ustadz. Nama saya Abdie. Saya telah menceraikan istri saya dengan talak tiga; dan pertanyaan saya ialah: apakah boleh saya menyuruh orang ‘tuk menikahi istriku dan menyuruh menceraikannya agar saya bisa rujuk kembali? Apakah rujukan itu sah dalam hukum Islam?Jawaban:Wa’alaikumus salam warahmatullah wabarakatuh.Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan cerai satu atau dua maka sang suami berhak untuk melakukan rujuk dengan istri,...