This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Tanya jawab seputar : Memilih Haji Sunnah Ataukah Sedekah Untuk Membiayai Para Pejuang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya jawab seputar : Memilih Haji Sunnah Ataukah Sedekah Untuk Membiayai Para Pejuang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 September 2022

Tanya jawab seputar : Memilih Haji Sunnah Ataukah Sedekah Untuk Membiayai Para Pejuang

Pertanyaan  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagi orang yang telah melaksanakan haji dan dia mampu pergi haji lagi, apakah cukup bagi dia sebagai ganti dari haji untuk yang kedua kalinya dengan cara menginfakkan dana hajinya kepada orang-orang yang berjiahd pada jalan Allah di Afghanistan, di mana haji yang kedua hukumnya sunnah sedangkan memberikan bantuan untuk jihad wajib? Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan balasan kepada anda atas perhatian anda kepada kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan.  Jawaban  Orang yang telah melaksanakan haji wajib, maka yang utama adalah menginfakkan dana yang akan digunakan haji yang kedua kepada orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti kaum mujahidin di Afghanistan dan orang-orang yang dalam pengungsian di Pakistan. Sebab ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya :    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ جِهَادٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ حَجٌّ مَبْرُورٌ    Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu berkata; Ditanyakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Amal apa yang utama?”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya”. Penanya berkata : “Kemudian apa?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Jihad di jalan Allah”. Beliau ditanya lagi : “Kemudian apa?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : ‘Haji mabrur”. [Muttafaq ‘alaih]    Dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji setelah jihad. Dan yang dimaksudkan adalah haji sunnah. Sebab haji wajib merupakan salah satu rukun dalam Islam jika telah mampu melaksanakannya. Dan dalam shahihain disebutkan riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.    Baca Juga  Apakah Haji Menghapus Dosa Besar?  مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا    “Barangsiapa yang membantu orang yang berjuang, maka sesungguhnya dia telah berjuang. Dan barangsiapa yang menanggung keluarganya dengan kebaikan, maka sesungguhnya dia telah berperang” [HR Bukhari dan Muslim]    Dan tidak diragukan bahwa orang-orang yang berjuang di jalan Allah sangat membutuhkan bantun materi dari saudara-saudara mereka. Dan membiayai orang-orang yang berjuang lebih utama daripada membiayai haji sunnah karena dua hadits tersebut dan yang lainnya. Dan kepada Allah kita mohon pertolongan.    MEMILIH HAJI SUNNAH ATAUKAH BERSEDEKAH?  Oleh  Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin  Pertanyaan.  Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya telah melaksanakan haji wajib dan sekarang mampu pergi haji lagi. Manakah yang lebih utama menyedekahkan dana untuk haji yang kedua ataukah saya berangkat haji?  Jawab  Jika kamu mempunyai keluasan dalam harta dan memungkinkan sedekah di samping pergi haji, maka lebih utama bagimu untuk melaksanakan keduanya. Tetapi jika tidak dapat melakukan kedua hal tersebut sedangkan disekitarmu terdapat orang-orang miskin yang sangat membutuhkan bantuan atau kegiatan-kegiatan kebaikan yang memerlukan dana, maka memberikan dana haji kamu kepada mereka adalah lebih utama dari pada haji sunnah. Tetapi jika disana tidak ada kebutuhan yang sangat perlu, maka haji lebih utama.  [Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagi orang yang telah melaksanakan haji dan dia mampu pergi haji lagi, apakah cukup bagi dia sebagai ganti dari haji untuk yang kedua kalinya dengan cara menginfakkan dana hajinya kepada orang-orang yang berjiahd pada jalan Allah di Afghanistan, di mana haji yang kedua hukumnya sunnah sedangkan memberikan bantuan untuk jihad wajib? Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan balasan kepada anda atas perhatian anda kepada kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan.

Jawaban

Orang yang telah melaksanakan haji wajib, maka yang utama adalah menginfakkan dana yang akan digunakan haji yang kedua kepada orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti kaum mujahidin di Afghanistan dan orang-orang yang dalam pengungsian di Pakistan. Sebab ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya :


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ جِهَادٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ حَجٌّ مَبْرُورٌ


Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu berkata; Ditanyakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Amal apa yang utama?”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya”. Penanya berkata : “Kemudian apa?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Jihad di jalan Allah”. Beliau ditanya lagi : “Kemudian apa?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : ‘Haji mabrur”. [Muttafaq ‘alaih]


Dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji setelah jihad. Dan yang dimaksudkan adalah haji sunnah. Sebab haji wajib merupakan salah satu rukun dalam Islam jika telah mampu melaksanakannya. Dan dalam shahihain disebutkan riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.


Baca Juga  Apakah Haji Menghapus Dosa Besar?

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا


“Barangsiapa yang membantu orang yang berjuang, maka sesungguhnya dia telah berjuang. Dan barangsiapa yang menanggung keluarganya dengan kebaikan, maka sesungguhnya dia telah berperang” [HR Bukhari dan Muslim]


Dan tidak diragukan bahwa orang-orang yang berjuang di jalan Allah sangat membutuhkan bantun materi dari saudara-saudara mereka. Dan membiayai orang-orang yang berjuang lebih utama daripada membiayai haji sunnah karena dua hadits tersebut dan yang lainnya. Dan kepada Allah kita mohon pertolongan.


MEMILIH HAJI SUNNAH ATAUKAH BERSEDEKAH?

Oleh

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya telah melaksanakan haji wajib dan sekarang mampu pergi haji lagi. Manakah yang lebih utama menyedekahkan dana untuk haji yang kedua ataukah saya berangkat haji?

Jawab

Jika kamu mempunyai keluasan dalam harta dan memungkinkan sedekah di samping pergi haji, maka lebih utama bagimu untuk melaksanakan keduanya. Tetapi jika tidak dapat melakukan kedua hal tersebut sedangkan disekitarmu terdapat orang-orang miskin yang sangat membutuhkan bantuan atau kegiatan-kegiatan kebaikan yang memerlukan dana, maka memberikan dana haji kamu kepada mereka adalah lebih utama dari pada haji sunnah. Tetapi jika disana tidak ada kebutuhan yang sangat perlu, maka haji lebih utama.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]