
Di dalam KHI Pasal 153 ayat (2) point b disebutkan, apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi janda yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi janda yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.Telah ada beberapa tulisan tentang perhitungan masa iddah seorang janda atupun duda dalam hal pemenuhan hak masing-masing mantan pasangan setelah mereka bercerai dan akan menikah lagi dengan pasangan yang baru....