
Perolehan Akta Perceraian Bagi Pemeluk Agama Islam maupun agama lainnya ketika telah melakukan perceraian adalah wajib, untuk kepentingan kelengkapan dokumen kependudukan yang sah secara negara.Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud merupakan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Adapun tata cara perceraian secara umum antara lain diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP...