Pertanyaan
Pengadilan Agama memutuskan talak 1 dari gugatan cerai pihak istri secara verstek dan istri memasuki masa iddah. Dalam masa iddah, suami bisa rujuk dengan ucapan rujuk dari suami, namun kemudian apa yang harus dilakukan ke Pengadilan Agama karena dalam masa iddah, kami rujuk, tapi belum diketahui oleh pihak Pengadilan Agama.
Ulasan Lengkap
Iddah atau Masa Tunggu
Hukum Islam memberikan kemudahan bagi suami-istri yang sudah bercerai untuk rujuk kembali dengan diaturnya masa iddah bagi istri. Setelah dilakukannya perceraian, istri harus melewati masa iddah-nya terlebih dahulu sebelum akhirnya dapat menikah kembali dengan laki-laki lain. Masa iddah diatur dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah (2:228).
Dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan iddah atau masa tunggu diatur dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 155 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Kemudian, bolehnya rujuk pada masa iddah diatur dalam Pasal 163 KHI sebagai berikut:
(1) Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:
putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul;
putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai Dari
Rp 149.000
Tata Cara Rujuk Setelah Perceraian Suami-Istri
Apabila kedua belah pihak ingin rujuk kembali, maka mantan suami-istri tersebut harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KHI:
Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Untuk mendapatkan buku pendaftaran rujuk, maka keduanya dapat datang bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami-istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan,[1] seperti akta cerai.
Setelah itu, pegawai pencatat nikah akan memeriksa apakah pasangan suami-istri tersebut telah memenuhi syarat untuk rujuk, seperti apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj‘i, dan apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.[2]
Setelah pegawai pencatat nikah melakukan pemeriksaan dan mantan suami-istri dinyatakan memenuhi persyaratan untuk rujuk, kemudian suami melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri dengan disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dalam hal ini dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah,[3] sebagaimana diatur dalam Al-Quran, Surah At-Talaq (65:2).
Kemudian, suami-istri beserta para saksi menandatangani buku pendaftaran rujuk.[4]
Selanjutnya, pegawai pencatat nikah membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk untuk masing-masing suami dan istri dan membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk lalu mengirimnya ke Pengadilan Agama tempat berlangsungnya talak[5] (Pengadilan Agama tempat diputusnya perceraian).
Untuk mendapatkan akta nikahnya kembali, suami-istri atau kuasa hukumnya datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk.[6]