Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud merupakan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Adapun tata cara perceraian secara umum antara lain diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).
Bagi orang yang telah bercerai, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama bagi pasangan muslim dan Pengadilan negeri bagi pasangan non muslim, dan hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispendukcapil) Jember selaku Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah di wilayah kabupaten Jember.
Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.
Jadi, setelah panitera Pengadilan Agama/Negeri atau Pengadilan Tinggi Agama/Negeri itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Cerai, Pegawai Pencatat Nikah/Cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta cerai. Lalu selanjutnya, akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.
Setelah putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap telah dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana, demikian menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Jadi Akta Cerai yang dimaksud disebut juga Kutipan Akta Perceraian. Akta cerai dalam perceraian diberikan oleh panitera Pengadilan Agama/Negeri atau Pengadilan Tinggi Agama/Negeri kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai).
Cara Memperoleh Salinan Akta Cerai yang Hilang
Berkaitan mengenai cara memperoleh salinan akta cerai Anda yang hilang tanpa mengetahui nomor akta cerai. Perlu diketahui bahwa UU Adminduk dan perubahannya maupun peraturan perundang-undangan lain tidak menjelaskan mengenai penerbitan kembali Kutipan Akta Cerai yang hilang atau rusak atau cara memperoleh salinan akta cerai yang hilang.
Namun demikian, pemohon dapat meminta Dispendukcapil Jember untuk menerbitkan kutipan akta cerai yang baru tanpa perlu mengetahui nomor akta cerai yang hilang tersebut. Adapun persyaratan dan mekanisme pelayanan penerbitan kutipan kedua dan seterusnya, yakni:
Setiap Kutipan Akta Pencatatan Sipil (dalam hal ini akta cerai) yang hilang atau rusak atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan / keluarga dapat diterbitkan kembali kutipan kedua dan seterusnya.
Dengan melengkapi Persyaratan berikut :
- Foto copy Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
- Foto copy Kartu Keluarga (“KK”) dan KTP Pemohon.
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian atau kutipan akta yang rusak.
- Surat kuasa bermeterai 6000 apabila menguasakan.
- Surat Nikah / Surat Cerai / Surat Kematian.
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (“SBKRI”) /untuk prosedur ganti nama.
- Foto copy KK dan KTP orang tua (Jika masih ada) / Foto copy akta kematian orang tua (Jika sudah tiada)
- Keputusan pengadilan apabila ada perubahan akta.
Setelah melengkapi seluruh persyaratan tersebut, pemohon dapat langsung menuju Dispendukcapil Jember dengan mengurus melalui loket 8 atau 9 mengenai Pencatatan Sipil.