Lalu, bisakah pasangan nikah siri menggugat cerai? Baca juga: Cara Menggugat Cerai Suami Gugatan cerai bagi pasangan nikah siri Dikarenakan pernikahan yang tidak tercatat dalam catatan negara, maka suami dari pasangan pernikahan siri yang hendak bercerai dapat menjatuhkan talak. Dengan begitu, pernikahan siri akan langsung berakhir. Namun, jika istri dari pasangan nikah siri yang hendak bercerai, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk bisa bercerai, maka pernikahan siri harus disahkan terlebih dulu di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, pernikahan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. ltsbat nikah atau pengesahan pernikahan ini juga dapat diajukan dalam rangka penyelesaian perceraian. Di Pengadilan Negeri, pengesahan pernikahan disebut dengan pengesahan perkawinan. Cara mengajukan gugatan cerai bagi pasangan nikah siri Mengajukan itsbat nikah/pengesahan perkawinan Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasangan nikah siri yang ingin mengajukan itsbat nikah. Di pengadilan agama, syarat tersebut di antaranya: Fotokopi KTP para pemohon, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon, Fotokopi surat nikah siri, Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda), Fotokopi surat keterangan KUA bahwa pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan), Surat permohonan isbat nikah digabung dengan gugat cerai. Semua fotokopi yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP.
Langkah-langkah mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama, yakni: datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang dari pengadilan, menghadiri persidangan, putusan/penetapan pengadilan. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan itsbat nikah. Persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri secara umum sama dengan itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Namun, untuk pengesahan perkawinan dibutuhkan pula fotocopy surat nikah dari gereja. Selain itu, prosedur mengajukan pengesahan perkawinan di pengadilan negeri juga sama dengan permohonan itsbat nikah. Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan Tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam mengajukan cerai gugat: mendaftarkan gugatan perceraian kepada pengadilan agama dan surat kuasa yang sudah dilegalisir jika menggunakan advokat; membayar biaya perkara.
Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis atau prodeo; pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat; menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian; hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi; jika terjadi damai, gugatan dicabut. Sementara apabila tidak dapat dicapai perdamaian maka hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan; hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka; Secara umum, tahapan dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan negeri sama dengan pengadilan agama. Referensi: UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 Kompilasi Hukum Islam (KHI)