Rabu, 21 September 2022

Menikahi Mantan Istri?

Talak ba'in shugra, yaitu talak yang kurang dari 3 kali dan tidak boleh dirujuk tapi boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri meskipun dalam masa iddah. Pertanyaan (Ari, bukan nama sebenarnya):  Apakah pasangan yang sudah bercerai secara agama dan negara boleh menikah lagi secara agama dan negara?  Jawaban (Ustadzah Nurun Sariyah, S.H.):  Sesungguhnya tidak ada larangan untuk memilih pasangan hidup, baik dia mantan istri dari sisi Islam dan negara. Hanya saja, Islam memberikan ketentuan tentang bagaimana menikahi mantan istri yang masih dalam masa iddah (masa tunggu boleh dinikahi) atau selepas masa iddah, serta jenis talak apa yang telah dijatuhkan oleh suami kepada mantan istrinya tersebut.  Jika talaknya merupakan talak ba’in (talak tiga), maka mantan istri tidak boleh dinikahi lagi kecuali setelah ia menikah dengan muhallil (lelaki lain) dan telah melakukan wathi’ (berhubungan badan) dengan suami barunya. Kemudian setelah mereka bercerai, barulah mantan suami boleh menikahi mantan istrinya tersebut.   Allah berfirman:  فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ - ٢٣٠  Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan (QS. Al-Baqarah [2]: 230).  Jika talaknya merupakan talak raj’iy (talak satu atau dua), maka mantan istri boleh dirujuk selama masa iddahnya belum berakhir. Merujuk berarti kembali kepada mantan tanpa akad nikah lagi, dan masa merujuk akan berakhir jika masa iddah istri berakhir. Masa iddah istri yang ditalak adalah selama tiga quru’, yakni masa selama tiga kali istri mengalami suci dan haid.  Allah berfirman:  وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ- ٢٢  Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana (QS. Al-Baqarah [2]: 228).  Dengan demikian, jika masa iddah mantan istri telah habis, maka mantan suami yang ingin kembali bersama mantan istrinya, si suami tidak bisa lagi hanya dengan sekedar merujuk, tetapi harus menggunakan akad nikah baru sebagaimana umumnya pernikahan.  Tata cara rujuk  Dalam ketentuan Islam, rujuk dapat dilakukan dengan ucapan dan perbuatan. Kalimat yang diucapkan untuk merujuk bisa berupa kalimat sharih (jelas) semisal “aku merujukmu” atau kalimat kinayah (kiasan) semisal “kau adalah wanitaku”. Suami juga bisa melakukan rujuk dengan perbuatan semisal menyentuh istrinya dengan syahwat atau melakukan hubungan intim disertai niat rujuk.   Namun, menurut Imam Syafii rujuk hanya bisa terjadi dengan adanya ucapan. Oleh karena itu, suami yang tak mengucapkan rujuk, tetapi sengaja me-wathi’ (berhubungan badan dengan) istrinya walau dengan maksud rujuk, maka wathi’-nya menjadi wathi’ syubhat, dan tetap tidak jatuh hukum rujuk hanya karena melakukan wathi’ tersebut.  Memang, dalam hukum syar’i, hak talak ada di tangan suami sebagaimana hak rujuk juga ada padanya. Istri tidak berhak menolak, baik untuk ditalak maupun untuk dirujuk.  Namun, persoalan talak dan rujuk di Indonesia telah disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan hak-hak perempuan. Misalnya, dalam Kompilasi Hukum Islam tertulis “bahwa talak dan rujuk memang merupakan hak suami, tetapi izin untuk melakukannya bergantung pada keputusan hakim”.  Dengan kata lain, suami yang mentalak istri tidak dapat begitu saja merujuk istrinya dalam masa iddah. Suami memerlukan persetujuan hukum negara di mana hal itu juga bergantung pada izin istri. Oleh karena itu, jika istri tidak mau dirujuk oleh suaminya, ia boleh melakukan penolakan, dan PPN (Pegawai Pencatat Nikah) wajib melanjutkan penolakan tersebut ke pengadilan.  Sahabat Kesan yang budiman, demikianlah penjelasan mengenai aturan menikahi mantan berdasarkan hukum agama dan negara. Adanya konsep rujuk merupakan sebuah respons syariat dalam menanggapi tabiat manusia yang kerap menyesali perbuatannya, sebagai upaya ishlah bagi suami atau istri (yang berkasus), apalagi demi kebaikan keluarga.   Jika sahabat hendak merujuk istri (yang tertalak satu dua), mintalah izinnya dan pastikan masa iddah-nya belum habis. Tata cara rujuk selengkapnya dapat sahabat baca dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 163-169. Namun, jika masa iddah-nya telah habis, dan kalian bersedia untuk  hidup bersama lagi, maka silakan mengadakan akad nikah baru sebagaimana umumnya pernikahan.  Sementara itu, jika seorang suami telah menjatuhkan talak ba’in (talak tiga), maka mantan istri tidak boleh dinikahi lagi oleh mantan suami kecuali setelah ia menikah dengan muhallil (laki-laki lain) dan telah melakukan wathi’ (berhubungan badan) dengan suami barunya. Kemudian setelah mereka bercerai, barulah mantan suami boleh menikahi mantan istrinya tersebut.   Untuk menghindari perceraian, sebaiknya setiap pasangan berupaya saling menahan diri untuk tidak mudah mengucapkan kata-kata cerai ketika emosi. Sebab membangun rumah tangga bahagia diperlukan kesabaran dan saling pengertian satu sama lain.   اللَّهُـمَّ آدِمْ بَيْنَنَا  Ya Allah, langgengkanlah kami berdua (suami-istri) (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 29875).  Semoga Allah selalu memberikan rahmat dan pertolongannya kepada kita semua. Aamiin., Talak ba'in shugra, yaitu talak yang kurang dari 3 kali dan tidak boleh dirujuk tapi boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri meskipun dalam masa iddah.

Pertanyaan (Ari, bukan nama sebenarnya):

Apakah pasangan yang sudah bercerai secara agama dan negara boleh menikah lagi secara agama dan negara?

Jawaban (Ustadzah Nurun Sariyah, S.H.):

Sesungguhnya tidak ada larangan untuk memilih pasangan hidup, baik dia mantan istri dari sisi Islam dan negara. Hanya saja, Islam memberikan ketentuan tentang bagaimana menikahi mantan istri yang masih dalam masa iddah (masa tunggu boleh dinikahi) atau selepas masa iddah, serta jenis talak apa yang telah dijatuhkan oleh suami kepada mantan istrinya tersebut.

Jika talaknya merupakan talak ba’in (talak tiga), maka mantan istri tidak boleh dinikahi lagi kecuali setelah ia menikah dengan muhallil (lelaki lain) dan telah melakukan wathi’ (berhubungan badan) dengan suami barunya. Kemudian setelah mereka bercerai, barulah mantan suami boleh menikahi mantan istrinya tersebut. 

Allah berfirman:

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ - ٢٣٠

Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan (QS. Al-Baqarah [2]: 230).

Jika talaknya merupakan talak raj’iy (talak satu atau dua), maka mantan istri boleh dirujuk selama masa iddahnya belum berakhir. Merujuk berarti kembali kepada mantan tanpa akad nikah lagi, dan masa merujuk akan berakhir jika masa iddah istri berakhir. Masa iddah istri yang ditalak adalah selama tiga quru’, yakni masa selama tiga kali istri mengalami suci dan haid.

Allah berfirman:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ- ٢٢

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana (QS. Al-Baqarah [2]: 228).

Dengan demikian, jika masa iddah mantan istri telah habis, maka mantan suami yang ingin kembali bersama mantan istrinya, si suami tidak bisa lagi hanya dengan sekedar merujuk, tetapi harus menggunakan akad nikah baru sebagaimana umumnya pernikahan.

Tata cara rujuk

Dalam ketentuan Islam, rujuk dapat dilakukan dengan ucapan dan perbuatan. Kalimat yang diucapkan untuk merujuk bisa berupa kalimat sharih (jelas) semisal “aku merujukmu” atau kalimat kinayah (kiasan) semisal “kau adalah wanitaku”. Suami juga bisa melakukan rujuk dengan perbuatan semisal menyentuh istrinya dengan syahwat atau melakukan hubungan intim disertai niat rujuk. 

Namun, menurut Imam Syafii rujuk hanya bisa terjadi dengan adanya ucapan. Oleh karena itu, suami yang tak mengucapkan rujuk, tetapi sengaja me-wathi’ (berhubungan badan dengan) istrinya walau dengan maksud rujuk, maka wathi’-nya menjadi wathi’ syubhat, dan tetap tidak jatuh hukum rujuk hanya karena melakukan wathi’ tersebut.

Memang, dalam hukum syar’i, hak talak ada di tangan suami sebagaimana hak rujuk juga ada padanya. Istri tidak berhak menolak, baik untuk ditalak maupun untuk dirujuk.

Namun, persoalan talak dan rujuk di Indonesia telah disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan hak-hak perempuan. Misalnya, dalam Kompilasi Hukum Islam tertulis “bahwa talak dan rujuk memang merupakan hak suami, tetapi izin untuk melakukannya bergantung pada keputusan hakim”.

Dengan kata lain, suami yang mentalak istri tidak dapat begitu saja merujuk istrinya dalam masa iddah. Suami memerlukan persetujuan hukum negara di mana hal itu juga bergantung pada izin istri. Oleh karena itu, jika istri tidak mau dirujuk oleh suaminya, ia boleh melakukan penolakan, dan PPN (Pegawai Pencatat Nikah) wajib melanjutkan penolakan tersebut ke pengadilan.

Sahabatku yang budiman, demikianlah penjelasan mengenai aturan menikahi mantan berdasarkan hukum agama dan negara. Adanya konsep rujuk merupakan sebuah respons syariat dalam menanggapi tabiat manusia yang kerap menyesali perbuatannya, sebagai upaya ishlah bagi suami atau istri (yang berkasus), apalagi demi kebaikan keluarga. 

Jika sahabat hendak merujuk istri (yang tertalak satu dua), mintalah izinnya dan pastikan masa iddah-nya belum habis. Tata cara rujuk selengkapnya dapat sahabat baca dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 163-169. Namun, jika masa iddah-nya telah habis, dan kalian bersedia untuk  hidup bersama lagi, maka silakan mengadakan akad nikah baru sebagaimana umumnya pernikahan.

Sementara itu, jika seorang suami telah menjatuhkan talak ba’in (talak tiga), maka mantan istri tidak boleh dinikahi lagi oleh mantan suami kecuali setelah ia menikah dengan muhallil (laki-laki lain) dan telah melakukan wathi’ (berhubungan badan) dengan suami barunya. Kemudian setelah mereka bercerai, barulah mantan suami boleh menikahi mantan istrinya tersebut. 

Untuk menghindari perceraian, sebaiknya setiap pasangan berupaya saling menahan diri untuk tidak mudah mengucapkan kata-kata cerai ketika emosi. Sebab membangun rumah tangga bahagia diperlukan kesabaran dan saling pengertian satu sama lain. 

اللَّهُـمَّ آدِمْ بَيْنَنَا

Ya Allah, langgengkanlah kami berdua (suami-istri) (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 29875).

Semoga Allah selalu memberikan rahmat dan pertolongannya kepada kita semua. Aamiin.