Dalam hukum acara perdata dikenal istilah pemanggilan para pihak secara resmi dan patut. Dalam arti sempit, Pemanggilan artinya sebuah perintah menghadiri sidang pada hari yang ditentukan. Sedangkan dalam arti luas, Pemanggilan menurut hukum acara perdata adalah menyampaikan secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan. Saat terdapat gugatan baru, Jurusita Pengadilan akan memanggil para pihak agar datang menghadap ke Pengadilan. Setelah para pihak baik Penggugat dan Tergugat menerima relaas panggilan sidang tersebut, mereka diwajibkan untuk datang menghadiri persidangan. Lalu apakah yang akan terjadi apabila ada salah satu pihak tidak melakukan kewajiban tersebut?
Apabila Penggugat tidak menghadiri persidangan, utamanya di sidang pertama, maka Hakim dapat memutuskan Gugatan gugur karena dinilai Penggugat tidak menunjukan keseriusannya terhadap gugatan yang telah diajukan oleh dirinya. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang berbunyi:
“Jika Penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan Penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi”.
Akan tetapi, kewenangan pengguguran gugatan oleh Majelis Hakim tidak bersifat imperative, karena berdasarkan Pasal 126 HIR menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan pengguguran gugatan, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dipanggil untuk kedua kalinya supaya datang menghadap pada hari sidang yang lain.
Apabila pihak Tergugat ataupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Hakim jika perlu dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir. Seperti yang telah diatur dalam pasal 126 HIR, hal ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi para pihak dan supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena alasan-alasan tertentu yang sah. Namun apabila Tergugat dicurigai secara sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
Verstek atau Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya Tergugat dan tanpa adanya alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Putusan Verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran Tergugat atas alasan yang tidak sah sehingga dianggap Tergugat mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan Penggugat.
Apabila Tergugat merasa keberatan dengan Putusan Verstek yang telah dijatuhkan, maka Tergugat memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum bernama Verzet. Verzet bertujuan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk membela kepentingannya atas kelalaian menghadiri persidangan di waktu yang lalu. Perlawanan terhadap Putusan Verstek yang berupa Verzet, diajukan dan diperiksa sama halnya dengan pemeriksaan gugatan perdata.
Penerapan Putusan Verstek apabila Tergugat lebih dari satu telah diatur dalam Pasal 127 HIR yang menyatakan,
“Jika seseorang atau lebih dari Tergugat tidak datang atau tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai pada hari persidangan lain, yang paling dekat. Hal mengundurkan itu diberitahukan pada waktu persidangan kepada pihak yang hadir, bagi mereka pemberitahuan itu sama dengan panggilan, sedang Tergugat yang tidak datang, disuruh panggil oleh Ketua sekali lagi menghadap hari persidangan yang lain. Ketika itu perkara diperiksa, dan kemudian diputuskan bagi sekalian pihak dalam suatu keputusan, atas mana tidak diperkenankan perlawanan (Verzet)”
Dapat ditarik kesimpulan apabila Tergugat lebih dari satu orang, dan salah satu Tergugat tidak hadir, maka Hakim wajib mengundur sidang dan memerintahkan sekali lagi untuk memanggil Tergugat yang bersangkutan. Sehingga Hakim dilarang memeriksa para Tergugat lain yang hadir serta tidak diperkenankan menjatuhkan Putusan Verstek kepada Tergugat yang tidak hadir. Jika ternyata pada sidang berikutnya Tergugat masih tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hakim dapat melangsungkan pemeriksaan secara kontradiktor yaitu melangsungkan proses pemeriksaan terhadap para Tergugat yang hadir dengan Penggugat. Bagi tergugat yang tidak hadir tersebut, maka pemeriksaan terhadapnya tetap berlaku dengan tanpa memberikan hak baginya untuk membantah dalil Penggugat, dengan kata lain Tergugat tersebut dianggap mengakui semua dalil Penggugat.