Amalan sederhana ini jika diamalkan, Allah SWT pasti menjamin surga kepada hambanya. Hal ini disampaikan Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar, Doa dan Dzikir dalam Alquran dan Sunnah.
Imam Nawawi menukilkan hadis dari Abu Umamah Al-Bahili dari Rasulullah beliau bersabda. “Ada tiga orang yang kesemuanya mendapat jaminan dari Allah.”
Pertama, seorang yang berjuang dijalan Allah maka dia mendapat jaminan dari Allah hingga Allah mewafatkan-Nya lalu memasukkan-Nya ke dalam surga-Nya atau menolak-Nya tergantung pahala yang diperoleh dan ghanimah-Nya.
Kedua, seorang yang pergi ke masjid, maka dia berhak mendapat jaminan dari Allah hingga dia mewafatkan-Nya lalu memasukkannya surga-Nya atau menolaknya tergantung pahala yang diperoleh dan ghanimah-Nya.
Dan ketiga, seorang yang masuk rumahnya dengan mengucapkan salam, maka dia berhak mendapatkan jaminan dari Allah yang Mahasuci dan Mahaluhur. Kewajiban mengucapkan salam saat masuk rumah juga sesuai tuntunan Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 61.
“Apabila kamu memasuki rumah-rumah, hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah. Demikian Allah menjelaskan ayat-ayatnya bagimu kamu agar kamu mengerti.”
Dalam kitab at Tirmidzi, dari Anas bin Malik mengatakan Rasulullah SAW berkata kepadaku. “Wahai putraku, apabila engkau menemui keluargamu maka ucapkanlah salam sehingga menjadi berkah bagimu dan bagi keluargamu.”
Imam At-Tirmidzi berkata ‘hadits ini adalah hasan shahih gharib’. Dalam sunan Abu Dawud dari Abu Malik al-Asy’ari yang bernama asli Al-Harits. Ada pula yang mengatakan ‘Ubaid’ ada juga yang mengatakan Ka’ab atau Amr dia mengatakan Rasulullah bersabda.
”Apabila seseorang masuk rumahnya, maka hendaklah dia berdoa. “Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan tempat masuk dan kebaikan tempat keluar. Dengan nama Allah kami masuk dengan nama Allah kami keluarga hanya kepada Allah kami bertawakal” Lalu hendaklah dia mengucapkan salam kepada keluarganya.”
Imam Nawawi mengatakan, bahwa Imam Abu Daud tidak menganggapnya hadist ini dhaif.