This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Rabu, 24 Agustus 2022

Cara Taubat dari Harta Haram

Cara Taubat dari Harta Haram

Cara Taubat dari Harta Haram. Salah satu fitnah yang banyak terjadi saat ini adalah banyaknya harta syubhat dan bahkan haram. Banyak orang yang menjadi kaya dari hasil berjudi, menjadi bandar narkotika, korupsi dll. Namun hidayah Allah bisa datang kapan saja. Kadang kala seorang yang telah mengumpulkan harta benda dengan jalan yang haram, datang hidayah sehingga ia menyesali sikapnya dan ingin bertaubat. Tak sedikit yang bingung mau di bawa ke mana hartanya tersebut.

Pertanyaan:
  1. Bagaimana cara taubat dari harta haram?
  2. Bagaimanakah hukumnya shadaqah dengan harta haram?
  3. Bolehkan kita menerima shadaqah dari orang kaya yang hartanya dari hasil harta haram?

Jawaban:
  1. Seseorang yang memiliki harta haram dan ingin bertaubat, maka jika pemilik harta tersebut masih hidup, wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau wakilnya. Apabila pemiliknya sudah meninggal dunia, maka diberikan kepada ahli warisnya. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut wajib diserahkan kepada qadhi (baitul maal) yang adil untuk dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin yang bersifat umum yang dibolehkan syar’i, seperti membangun mesjid atau lainnya, bila tidak ada kebutuhan maslahah umum maka di serahkan kepada faqir miskin. Namun jika qadhi tersebut bukan orang yang adil maka dengan menyerahkan kepada seorang alim dan adil yang ada di daerah tersebut. Apabila juga tidak mungkin, maka langsung di tasharuf sendiri kepada maslahah umum. Bila di serahkan kepada faqir miskin maka si faqir tersebut halal menggunakan harta tersebut serta tidak di katakan ia telah memakai harta haram.
  2. Syarat shadaqah dan tabaru’ lainnya adalah harus harta milik sendiri. Maka karena harta haram tidak menjadi milik yang sah, maka shadaqah dengan harta haram juga tidak sah.
  3. Sedangkan menerimanya bila kita telah meyakini bahwa harta yang ia berikan kepada kita berasal dari hasil usaha haram maka haram bagi kita menerimanya. Sedangkan bila tidak bisa di pastikan bahwa harta yang di berikan berasal dari harta haram di karenakan ia juga memiliki usaha yang halal, maka boleh menerimanya namun yang wara` adalah jangan menerimanya.


Nash kitab Mu’tabarah.

1. al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz. VII, hal. 293, Cet. Dar al-Fikr ;

لِأَنَّ مَا حَرُمَ أَخْذُهُ لِحَقِّ الْغَيْرِ إذَا أخذه وجب رده إلى مالكه كالمغصوب وان هلك عنده وجب عليه الجزاء لانه مال حرام أخذه لحق الغير فصمنه بالبدل كمال الآدمى

2. al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz. IX, hal. 351

قال الغزالي إذا كان معه مال حرام وأراد التوبة والبراءة منه فان كان له مالك معين وجب صرفه إليه أو إلى وكيله فان كان ميتا وجب دفعه إلى وارثه وان كان لمالك لا يعرفه ويئس من معرفته فينبغي أن يصرفه في مصالح المسلمين العامة كالقناطر والربط والمساجد ومصالح طريق مكة ونحو ذلك مما يشترك المسلمون فيه والا فيتصدق به علي فقير أو فقراء وينبغي أن يتولى ذلك القاضى ان كان عفيفا فان لم يكن عفيفا لم يجز التسليم إليه فان سلمه إليه صار المسلم ضامنا بل ينبغى أن يحكم رجلا من أهل البلد دينا عالما فان التحكم أولى من الانفراد فان عجز عن ذلك تولاه بنفسه فان المقصود هو الصرف إلى هذه الجهة وإذا دفعه إلى الفقير لا يكون حراما على الفقير بل يكون حلالا طيبا وله أن يتصدق به على نفسه وعياله إذا كان فقيرا لان عياله إذا كانوا فقراء فالوصف موجود فيهم بل هم أولى من يتصدق عليه وله هو ان يأخذ منه قدر حاجته لانه أيضا فقير وهذا الذى قاله الغزالي في هذا الفرع ذكره آخرون من الاصحاب وهو كما قالوه ونقله الغزالي أيضا عن معاوية بن أبى سفيان وغيره من السلف عن احمد بن حنبل والحارث المحاسبي وغيرهما من أهل الورع لانه لا يجوز اتلاف هذا المال ورميه في البحر فلم يبق إلا صرفه في مصالح المسلمين والله سبحانه وتعالى أعلم

3. Bughyat al-Mustarsyidin, hal. 158, cet. al-Haramain:


مسألة : ب ش) : وقعت في يده أموال حرام ومظالم وأراد التوبة منها ، فطريقه أن يرد جميع ذلك على أربابه على الفور ، فإن لم يعرف مالكه ولم ييأس من معرفته وجب عليه أن يتعرفه ويجتهد في ذلك ، ويعرفه ندباً ، ويقصد رده عليه مهما وجده أو وارثه ، ولم يأثم بإمساكه إذا لم يجد قاضياً أميناً كما هو الغالب في هذه الأزمنة اهـ. إذ القاضي غير الأمين من جملة ولاة الجور ، وإن أيس من معرفة مالكه بأن يبعد عادة وجوده صار من جملة أموال بيت المال ، كوديعة ومغصوب أيس من معرفة أربابهما ، وتركة من لا يعرف له وارث ، وحينئذ يصرف الكل لمصالح المسلمين الأهم فالأهم ، كبناء مسجد حيث لم يكن أعم منه ، فإن كان من هو تحت يده فقيراً أخذ قدر حاجته لنفسه وعياله الفقراء كما في التحفة وغيرها ، زاد ش : نعم قال الغزالي إن أنفق على نفسه ضيق أو الفقراء وسع أو عياله توسط حيث جاز الصرف للكل ، ولا يطعم غنياً إلا إن كان ببرية ولم يجد شيئاً ، ولا يكتري منه مركوباً إلا إن خاف الانقطاع في سفره اهـ. وذكر نحو هذا في ك وزاد ولمستحقه أخذه ممن هو تحت يده ظفراً ، ولغيره أخذه ليعطيه به للمستحق ، ويجب على من أخذ الحرام من نحو المكاسين والظلمة التصريح بأنه إنما أخذه للرد على ملاكه ، لئلا يسوء اعتقاد الناس فيه ، خصوصاً إن كان عالماً أو قاضياً أو شاهداً

4. Fatawi Kubra al-Fiqhiyyah, Juz. III, hal. 97, Cet. Dar al-Fikr ;

وسئل عن مغصوب تحقق جهل مالكه هل هو حرام محض أو شبهة وهل يحل التصرف فيه كاللقطة أو كغيرها؟

فأجاب بقوله لا يحل التصرف فيه ما دام مالكه مرجو الوجود بل يوضع عند قاض أمين إن وجد وإلا فعالم كذلك فإن أيس من معرفة مالكه صار من جملة أموال بيت المال كما في شرح المهذب فإنه قال ما ملخصه من معه مال حرام وأيس من معرفة مالكه وليس له وارث فينبغي أن يصرفه في المصالح العامة كالقناطر والمساجد وإلا فيتصدق به على فقير أو فقراء. ويتولى صرفه القاضي إن كان عفيفا وإلا حرم التسليم إليه وضمنه المسلم بل ينبغي أن يحكم رجلا من أهل البلد دينا عالما فإن فقد تولاه بنفسه وأخذ الفقير للمدفوع إليه حلال طيب وله أن يتصدق به على نفسه وعياله إن كانوا فقراء والوصف موجود فيهم بل هم أولى من يتصدق عليهم وله أن يأخذ منه قدر حاجته لأنه أيضا فقير كذا ذكره الأصحاب ونقل عن معاوية وأحمد والحارث المحاسبي وغيرهم من أهل الورع لأنه لا يجوز إتلاف المال ولا رميه في البحر فلم يبق إلا مصالح المسلمين ا هـ وقد سبقه إليه الغزالي في الإحياء وغيره هذا في الحرام المحض كما تقرر أما ما لم يتحقق فيه ذلك فهو شبهة والاشتراء منه مكروه وإن غلب الحرام كما في شرح المهذب وقال الغزالي حرام قيل يستثنى من الأول ما قاله الشيخ عز الدين من أنه لو اختلط ثوب مباح بنحو ألف ثوب مغصوب فيجب الجزم تحريم الشراء لأن المباح مغمور تافه بالنسبة إلى الحرام ويؤيده قولهم في باب الصيد لو اختلط حمام مملوك غيرمحصور بحمام مباح محصور حرم الاصطياد منه ا هـ

5. Fatawi al-Khalily, Juz. I, hal. 115, Cet. Tab’ah Mishriyat Qadimat:

سئل) في رجل عنده مال حرام، أو من شبهة، فهل يجب عليه الحج، وإذا حج منه، هل يصح حجه ويسقط عنه فرض الإسلام، وهل إذا تصدق منه يثاب، وهل تجب فيه الزكاة؟

أجاب) اعلم وفقك الله تعالى أن المال الحرام يجب رده على مالكه وكل ما مر عليه زمن يكون آثما ببقائه عنده، فلا يطالب من عنده المال الحرام لا بحج، ولا غيره، ولا زكاة مال، ولا زكاة بدن؛ لأنه فقير حيث لم يكن عنده غيره، وأما المال الذي من شبهة، فإن كان المراد به شبهة الحرام، كأن قال بحله عالم، وبحرمته آخر، فإن قلد القائل بالحرمة، فقد علم حكمه، وإن قلد القائل بالحل جرت فيه سائر الأحكام كوجوب الحج والزكاة، وغير ذلك؛ لأنه مال مملوك وإن كان الورع تركه، وإن كان المراد بالشبهة بحيث لا يقطع بحله، كأخذ من مال ممن أكثر ماله حرام، ومال من يبيع الخمر، ومن يتعاطى الحرام، فهذا الورع تركه، ولكن يجوز أخذه، وأكله، والتعامل مع مالكه، وتجري فيه الأحكام الشرعية من وجوب الزكاة فيه، والحج والعمرة والفطرة وغير ذلك، ومع ذلك من حج من مال حرام، أو شبهة صح حجه وعمرته ووقع عن فرض الإسلام؛ لأن الحج لا تعلق له بالمال أصلا، وإنما تعلقه بالبدن والأعمال؛ لأن الإحرام والطواف والسعي، والوقوف بعرفة، ورمي الجمار، والحلق والتقصير، وجميع الأقوال التي في الحج سنة، نعم لو وجب عليه دم من دماء الحج واشترى دما بعين المال الحرام لم يجزه، وبقي الدم في ذمته، فإن اشتراه في ذمته، ثم دفع المال الحرام لم تبرأ ذمته، ولكن الدم يجزيه عن الدم الواجب، ولا شك أن المال الحرام لا يجوز التصدق به؛ لأنه يجب رده على مالكه، بل نقل بعض العلماء أنه لو اعتقد أنه يثاب بالمال الحرام، وتصدق به أنه يكفر، نعم قد يقال: فيه نوع سرور بدخوله على المتصدق عليه، ولكن هذا لا يقاوم إثم ترك الواجب، ولا تجب فيه زكاة، ولا تستحب؛ لما علم من وجوب رده على مالكه؛ لأن الزكاة تتعلق ببعض المال، ويصح ستر العورة به في الصلاة، وتصح الصلاة وإن كان لابسه آثما بلبسه؛ لأن أفعال الصلاة، وأقوالها خارجة عن اللباس. نعم الإمام أحمد رضي الله عنه لا تصح العبادة عنده بالحرام لشدة ورعه، والله أعلم

Hukum Zakat Harta Haram

Ilustrasi : Hukum Zakat Harta Haram

Hukum Zakat Harta Haram. MUI telah mengeluarkan fatwa soal zakat harta tak halal itu. Fatwa itu juga menjelaskan bagaimana pemilik harta haram tersebut bersikap. Umat Islam diwajibkan membayar zakat untuk harta yang dimiliki, apabila sudah memenuhi nishab atau ukuran tertentu. Secara sosial, zakat ini juga sangat penting untuk menolong sesama yang kurang mampu. Namun seiring dengan perkembangan zaman, muncul pertanyaan apakah orang yang memiliki harta haram, seperti hasil korupsi, harta curian, atau hasil berjudi, memiliki kewajiban untuk membayar zakat sebagaimana harta halal.

Soal zakat harta haram ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa. Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011, dijelaskan bahwa zakat hanya wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik materi [harta] maupun cara perolehannya. Harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.

Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut. Lantas, bagaimana cara bertobat bagi pemilik harta haram tersebut?

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan 3 cara bertobat bagi pemilik harta haram. Pertama, meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (‘azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Ke dua, bagi harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya –seperti mencuri dan korupsi, maka harta tersebut harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya. Namun, jika pemiliknya tidak ditemukan, maka digunakan untuk kemaslahatan umum.

Ke tiga, bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal seperti perdangan minuman keras dan bunga bank, maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara keseluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan umum.

Referensi : Hukum Zakat Harta Haram



Zakat dari Harta yang Haram, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi : Zakat dari Harta yang Haram, Bagaimana Hukumnya?

Zakat dari Harta yang Haram, Bagaimana Hukumnya. Umat Islam diwajibkan membayar zakat untuk harta yang dimiliki, apabila sudah memenuhi nishab atau ukuran tertentu.

Zakat selain bermakna tumbuh dan berkembang secara bahasa, juga bisa bermakna menyucikan. Hal ini terlihat dari surah ash-Syams ayat 9, Qad aflaha man zakkaha, (beruntunglah orang-orang yang menyucikan jiwa).

Lalu bagaimana hukum zakat dari harta yang haram? Ustadz Fauzi Ahmad Qosim dari Dompet Dhuafa menyebutkan, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa No 13 Tahun 2011 juga menegaskan bahwa harta haram tidak menjadi objek wajib zakat. Ketentuan Hukum dalam fatwa tersebut menyebutkan:

  1.  Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya.
  2. Harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.
  3. Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut.
  4. Cara bertaubat sebagaimana dimaksud angka 3 adalah sebagai berikut:

  • Meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (‘azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya;
  • Bagi harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya, seperti mencuri dan korupsi, maka harta tersebut harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya. Namun, jika pemiliknya tidak ditemukan, maka digunakan untuk kemaslahatan umum.
  • Bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal, seperti perdagangan minuman keras dan bunga bank, maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara keseluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan Umum.


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).

Referensi : Zakat dari Harta yang Haram, Bagaimana Hukumnya?





Hukum Zakat Atas Harta yang Haram

Ilustrasi : Hukum Zakat Atas Harta yang Haram

Hukum Zakat Atas Harta yang Haram. Sebagai pembersih harta, ada anggapan bahwa zakat bisa juga menjadi pembersih harta yang haram. Harta hasil korupsi, mencuri, judi, hingga riba dikatakan bisa dicuci lewat mesin zakat. Cukup membayar sebesar 2,5 persen kepada amil zakat dari total pendapatan yang sudah meraih nisab maka seorang koruptor, misalnya, bisa merasa bebas dari dosa akibat korupsi.

Hukum dasar korupsi di dalam Islam adalah haram. Alquran pun dengan tegas melarang kita untuk memakan harta dengan jalan yang batil. "Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS al-Baqarah [2]: 188).
Sebaliknya, zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Zakat tidak bisa dikesampingkan karena bersifat wajib. Di dalam Alquran, Allah menyebutkan perintah zakat beriringan dengan perintah shalat sebanyak 82 kali. Ini menunjukkan posisi penting zakat dalam fondasi agama ini. Sebagai contoh, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (QS al-Baqarah: 43).

Shaleh Al Fauzan dalam Fiqih Sehari-hari menjelaskan, kewajiban zakat demi kebaikan manusia itu sendiri. Zakat menjadi sarana untuk menyucikan dan menjaga harta. Tak hanya itu, zakat pun berfungsi sebagai sarana penghambaan kepada Allah SWT, sebagaimana firman-Nya, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya, doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS at-Taubah:103).

Meski zakat berfungsi untuk menyucikan harta seseorang, bukan berarti zakat seseorang sah saat dikeluarkan dari harta yang haram, baik dari sifatnya maupun cara mendapatkannya. Rasulullah SAW pun mengatakan, sedekah yang bersumber dari harta haram tidak menjadikan pahala. "Barang siapa yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, maka ia tidak mendapatkan pahala apa pun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut." (HR al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah).

Pendapat Imam Al Qurthubi sebagaimana dikutip dari kitab Fathu Al Baari menjelaskan bahwa sedekah atau zakat dari harta haram tidak diterima. Alasannya, karena harta haram pada hakikatnya bukan merupakan hak miliknya. Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang menasarufkan harta tersebut dalam bentuk apa pun. Sementara, bersedekah adalah bagian dari tasaruf (penggunaan) harta. Seandainya sedekah dari harta haram dianggap sah maka seolah-olah ada satu perkara yang di dalamnya berkumpul perintah dan larangan. Itu pun menjadi hal mustahil.

Menarik jika melihat pendapat Imam Ibnu Nujaim sebagaimana dikutip dalam kitab Al-Bahru Al-Raaiq (2/221). Dia menjelaskan, tidak wajibnya membayar zakat atas harta haram sekalipun sudah sampai satu nishab. Menurut dia, seandainya ada seseorang yang memiliki harta haram seukuran nishab, maka ia tidak wajib berzakat. Karena yang menjadi kewajiban atas orang tersebut adalah membebaskan tanggung jawabnya atas harta haram itu dengan mengembalikan kepada pemiliknya atau para ahli waris jika bisa diketahui—atau disedekahkan kepada fakir miskin secara keseluruhan—harta haram tersebut dan tidak boleh sebagian saja.

Mengambil zakat dari harta yang haram pun menjadi bahasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 menjelaskan, zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Harta haram tidak menjadi objek wajib pajak. Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut. MUI merilis, cara bertaubat. Meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut MUI, bagi harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya maka harta itu harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya. Tapi, jika pemiliknya tidak ditemukan maka digunakan untuk kemaslahatan umum. MUI kembali menjelaskan, bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal seperti perdagangan minuman keras dan bunga bank maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara kesuluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan umum.  

Referensi : Hukum Zakat Atas Harta yang Haram





Hukum Rajam Syarat Diterimanya Taubat ?

Ilustrasi : Rajam Syarat Diterimanya Taubat

Hukuman buat orang yang berzina adalah rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu. Namun walaupun demikian, perlu diketahui bahwa rajam bukan satu-satunya hukuman. Selain rajam, juga ada hukuman cambuk 100 kali buat pezina. Bahkan hukum cambuk malah didasari langsung dengan ayat Al-Quran :


الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)

Sedangkan dasar masyru'iyah rajam kita dapati pada hadits Nabi :

وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا

Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah

Lalu kapan orang yang berzina itu dihukum rajam dan kapan dihukum cambuk. Rajam adalah hukuman khusus buat orang yang berzina dengan status muhshan, yaitu sudah menikah. Sedangkan cambuk 100 kali adalah hukuman buat yang belum menikah.  

Baik rajam atau pun cambuk 100 kali, sama-sama disepakati oleh para ulama sebagai hukum hudud, yaitu hukuman yang cara dan bentuknya 100% ditetapkan oleh Allah SWT secara langsung.

Syarat Diterapkannya Hukum Rajam

Benar sekali bahwa orang yang terlanjur berzina, dia harus menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan dari Allah SWT, yaitu dihukum rajam atau cambuk.

Namun untuk menjalankan hukum rajam dan cambuk itu, Allah SWT juga telah mengatur dan membuat syarat serta ketetapan yang wajib dilaksanakan. Salah satunya adalah mengharuskan hakim untuk menghindari keduanya, selama masih ada syubuhat. Rasulullah SAW bersabda :

اِدْرَؤُوا الحُدُودَ باِلشُّبُهَاتِ

Hindarilah hukum hudud dengan masih adanya syubuhat.

Ada beberapa syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud lainnya, antara lain :

1. Wilayah Hukum Resmi

Hukum rajam dan hukum-hukum syariah lainnya harus diberlakukan secara resmi terlebih dahulu sebuah wilayah hukum yang resmi menjalankan hukum Islam.

Di dalam wilayah hukum itu harus ada masyarakat yang melek hukum syariah, sadar, paham, mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan jenis hukuman yang berlaku. Ditambahkan lagi mereka setuju dan ridha atas keberlakuan hukum itu.

2. Adanya Mahkamah Syar'iyah

Pelaksanaan hukum rajam itu hanya boleh dijalankan oleh perangkat mahkamah syar'iyah yang resmi dan sah. Mahkamah ini hanya boleh dipimpin oleh qadhi yang ahli di bidang syariah Islam. Qadhi ini harus ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara, bukan sekedar pemimpin non formal.

3. Peristiwa Terjadi di Dalam Wilayah Hukum

Kasus zina dan kasus-kasus jarimah lainnya hanya bisa diproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam wilayah hukum yang sudah menerapkan syariah Islam di atas.

Sebagai ilustrasi, bila ada orang Saudi berzina di Indonesia, tidak bisa diproses hukumnya di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia. Dan sebaliknya, meski berkebangsaan Indonesia, tetapi kalau berzina di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia, harus dijatuhi hukum rajam.

4. Terpenuhi Semua Syarat Bagi Pelaku Zina

Tidak semua pelaku zina bisa dijatuhi hukum rajam. Setidaknya-tidaknya dia harus seorang muhshan yang memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu beragama Islam, usianya sudah mencapai usia baligh, sehat akalnya alias berakal, berstatus orang merdeka dan bukan budak, iffah dan sudah menikah (tazwij).

Bila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka hukum rajam batal demi hukum, tidak bisa dilaksanakan, malah hukumnya terlarang berdasarkan syariat Islam.

5. Kesaksian 4 Orang Atau Pengakuan Sendiri

Untuk bisa diproses di dalam mahkamah syar'iyah, kasus zina itu harus diajukan ke meja hijau. Hanya ada dua pintu, yaitu lewat kesaksian dan pengakuan diri sendiri pelaku zina.

Bila lewat kesaksian, syaratnya para saksi itu harus minimal berjumlah 4 orang, semuanya laki-laki, akil, baligh, beragama Islam, dan semuanya melihat langsung peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang berzina, secara langsung dan bukan dengan rekaman, di waktu yang bersamaan.

Saking susahnya syarat kesaksian ini, maka dalam kenyataannya Rasulullah SAW sendiri belum pernah menjatuhkan hukum rajam pada kasus-kasus zina yang didasarkan pada kesaksian orang lain. Selama tiga kali kasus pezina dijatuhi hukuman rajam, semuanya didasarkan hanya pada pengakuan yang bersangkutan.

Maka kalau kita simpulkan, betapa sulitnya penerapan hukum rajam ini, bahkan Rasulullah SAW tidak bisa menerapkan hukuman ini seenaknya saja. Beliau pernah menolak wanita yang menyerahkan dirinya untuk dirajam, lantaran masih banyak syarat yang tidak terpenuhi.

Apakah Rajam Menjadi Syarat Diterimanya Taubat?

Maka kalau rajam ini dijadikan syarat diterimanya taubat, rasanya agak berlebihan. Agak kurang tepat kalau dikatakan bahwa dilaksanakannya hukuman ini bukan menjadi syarat  diampuninya dosa. Masalanya meski yang berzina rela dirajam, belum tentu hukum rajamnya bisa diterapkan.

Lantas apakah pelaku zina itu jadi tidak bisa diterima taubatnya, cuma gara-gara secara prosedur tidak dimungkinkan pelaksanaan hukuman rajam?

Jawabannya tentu tidak. Urusan ampunan itu tidak ada kaitannya langsung dengan pelaksanaan hukum rajam. Urusan ampunan itu ditentukan dari apakah pelakunya bertaubat atau tidak.

Jadi walaupun seorang pezina dijatuhi hukum rajam, tetapi bila di dalam dirinya sendiri dia tidak bertaubat, maka tidak akan diampuni. Sebaliknya, meski tidak diterapkan hukum rajam dengan berbagai problematikanya, asalkan seorang pezina sudah bertaubat, tentu Allah SWT Maha Pengampun. Kita tidak bilang pasti diterima taubatnya, namun kita tahu Allah SWT Maha Penerima taubat.

Tentu kita tetap wajib menegakkan hukum syariat, termasuk di dalamnya hukum rajam. Namun langkahnya harus runtut, yaitu mulai dari pendidikan hukum Islam di semua lini kehidupan. Kalau bangsa ini bisa kita cerdaskan, sehingga melek hukum syariah, amatlah mudah mendirikan wilayah hukum yang secara resmi menerapkan hukum Islam.

Referensi : Rajam Syarat Diterimanya Taubat





Pelaku Zina yang Tidak Akan Diampuni Allah Swt (Meskipun Sudah Taubat Menurut Buya Yahya)

Ilustrasi : Pelaku Zina yang Tidak Akan Diampuni Allah Swt (Meskipun Sudah Taubat Menurut Buya Yahya)

Pelaku Zina yang Tidak Akan Diampuni Allah Swt (Meskipun Sudah Taubat Menurut Buya Yahya). Buya Yahya menjelaskan bahwa dosa zina merupakan dosa besar dan sulit dihapus. Zina di dalam Islam merupakan dosa besar dan Allah SWT menyebut zina merupakan perbuatan yang keji. Allah dengan tegas melarang perbuatan zina sebagaiman dalam firmannya di Quran Surat Al-Isra Ayat 32. 

وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً  ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Zina, Dosa yang Sulit Dihapus

Buya Yahya menjelaskan bahwa zina adalah dosa yang sulit untuk dihapus dan merupakan kehinaan.

"Zina adalah dosa besar dan kehinaan, zina adalah hina di diri dan hina di keluarga. Semua dosa dengan mudahnya dihapus kecuali zina," jelas Buya Zahya Buya Yahya mengungkapkan, meski zina merupakan dosa besar, namun Allah mengampuni hambanya yang bersungguh-sungguh taubat daru perbuatan zina.

"Kalau dia setelah berzina taubat, langsung diampuni oleh Allah. Asalkan dia taubat, menyesal, menangis, taubat yang sesungguhnya, semua kesan-kesan segala yang mengingatkan segala perzinaannya orang zina dihapus, Allah maha tahu," ungkap Buya Yahya.

Dosa zina tidak diampuni oleh Allah ketika taubatnya orang pezina tersebut adalah taubat bohong. "Yang menjadi masalah adalah bohong taubatnya, sudah taubat masih menyimpan hadiah orang yang menzinainya, sudah taubat masih menyimpan foto orang yang menzinainya, adalah pembohong itu, tidak akan diampuni oleh Allah," ungkap Buya Yahya.

"Taubat menyesal, benci dengan perbuatan itu, menangis, menyesal, bahkan tempat ia berzina, ia akan benci dengan tempat itu, apakah itu hotel atau kamar, tidak ada orang yang katanya taubat tapi masih terkenang dengan keindahan di tempat itu, bohong dia," jelas Buya Yahya. Itulah jawaban Buya Yahya terkait dosa zina yang sulit dihapus kecuali melakukan taubat yang sesungguhnya.

Referensi : Pelaku Zina yang Tidak Akan Diampuni Allah Swt (Meskipun Sudah Taubat Menurut Buya Yahya)




Hukuman Mati dalam Nilai HAM dengan Memperhatikan Pandangan Islam

Hukuman Mati dalam Nilai HAM dengan Memperhatikan Pandangan Islam

Hak Asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Secara yuridis,  dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak ini mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, akan tetapi terdapat beberapa hal yang menjadikan UU Ham ini menjadi perdebatan salah satu contohnya adalah ketika menyangkut tentang Hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan.

Hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan tidaklah semena-mena, hal itu telah diatur sesuai pasal kejahatan yang dilakukan si pelaku dan hukuman terberat yang bisa dijatuhkan adalah Hukuman mati. Akan tetapi, jika membahas tentang Hukuman mati, masyarakat akan cenderung mengingat tentang Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh sang penerima hukuman mati. Banyak yang beranggapan jika pelaku kejahatan berat pantas mendapatkan hukuman mati namun tidak sedikit pula yang menentang hukuman tersebut dengan berdalih bahwa Hak Asasi Manusia si pelaku juga berhak untuk diperhatikan. Pro dan Kontra akan hukuman mati ini telah diperdebatkan sejak lama dan seolah-olah tidak akan pernah menemukan titik terang. 

Persoalan ini dapat dilihat melalui sudut pandang lain seperti halnya hukuman mati dalam pandangan agama Islam. Jika ditinjau dari sejarah Islam, hukuman mati sendiri telah lama ada dan benar benar diterapkan kepada para pelaku kejahatan yang merenggut nyawa manusia lain (kejahatan pembunuhan). Hukuman mati dalam Islam ini disebut sebagai qisas yang artinya pembalasan, dimana nyawa dibalas dengan nyawa. Dalam Al-Quran, hukuman mati  sudah dijelaskan dan tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 178 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."

Tentu saja dalam islam pun memiliki batasan atas siapa siapa yang berhak dijatuhin hukuman mati dan tidak. Adapun batasan batasan tersebut juga sudah tercantum dalam hadist dan QS. Al-Isra ayat 33 yang artinya:

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."

"Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina (pezina muhshan), orang yang dihukum mati karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama'ah (murtad)." (HR Bukhari dan Muslim)

Maka dapat dikatakan bahwa hukuman mati menurut pandangan islam ialah dibolehkan dengan tetap memperhatikan batasan antara siapa siapa saja yang dibolehkan mendapatkan hukuman mati tersebut.


Referensi : Hukuman Mati dalam Nilai HAM dengan Memperhatikan Pandangan Islam







Ancaman Allah Swt bagi pelaku Kezaliman

Ilustrasi : Ancaman Allah Swt bagi pelaku Kezaliman

Bentuk kezaliman yang oleh Allah Swt memurkai para pelakunya. Allah Swt mengancam para pelaku kezaliman tersebut dengan firmannya : (QS. Asysyura: 42) Artinya: sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang menzalimi manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa mengindahkan kebenaran. Mereka itu bakal merasakan azab yang amat pedih. 

Para pelaku kezaliman seolah lupa bahwa Allah SWT selalu mengawasi perilaku mereka. Lalu mengapa Allah SWT seolah membiarkan kezaliman mereka ?. jawabnya adalah tidak lain karena Allah SWT menunda siksa atas mereka di hari akhirat kelak nanti sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT :QS.Ibrahim : 42

Artinya : janganlah engkau mengira bahwa lengah terhadap apa yang dilakukan oleh orang-orang yang zalim, sesungguhnya Allah hanya menangguhkan sisksaan atas mereka hingga tibanya hari yang pada waktu itu mata-mata mereka terbelalak, saat itu mereka datang tergesa-gesa dengan mengangkat kepala mereka, sementara mata mereka tidak berkedip dan kalbu mereka kosong.

Saat ini para pelaku kezaliman mungkin masih bisa selamat dari azab Allah SWT dan merasa bebas melakukan berbagai kezaliman, namun mereka harus sadar bahwa di akhirat mereka baru akan merasakan siksaan yang amat mengerikan. Sebagaiman firman Allah SWT QS. Ash-shu’araa: 227

Artinya : kelak orang-orang zalim itu akan tahu kemana mereka akan dikembalikan. Rasul SAW bersabda: ”siapa saja yang menipu kami bukanlah termasuk golongan kami” (HR. Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad).

Rasul juga memberikan ancaman bagi orang-orang yang zalim dengan Sabdanya : “Kezaliman akan berubah menjadi kegelapan pada hari kiamat nanti (HR. Bukhari-Musli. Tirmidzi dan Ahmad). “setiap kalian adalah peminpin dan setiap pemimpin pasti akan dimintai pertangngungjawaban atas yang dia pimpin.

(HR. Bukhari-Musli. Abu daud, Tirmidzi dan Ahmad).

Bahkan Rasul menyampaikan ancaman berupa azab neraka bagi pemimpin mana saja yang melakukan kezaliman. ”Pemimpin mana saja yang dimintai mengurus rakyat, sementara dia menipu rakyatnya maka kelak dia dimasukkan ke dalam neraka”

(HR. Ahmad).

Pelaku kezaliman jelas tidak akan masuk surga, Rasul SAW bersabda : ”siapa saja yang telah Allah jadikan pemimpin, lalu dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, maka surga Allah haram atas dirinya”.

(HR. Ahmad).

Dalam sabda yang lain juga beliau mengatakan: ”Tidaklah sepuluh orang penguasa melainkan mereka akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan tangan mereka dibelenggu ke lehernya. Boleh jadi keadilan mereka (di dunia) membebaskan diri mereka. Dan boleh jadi pula kezaliman mereka (di Dunia) menjadikan mereka tetap dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad).

Tidak kalah mengerikannya lagi Rasulullah secara Khusus mendo’akan keburukan atas para penguasa yang zalim. Do’a Rasul SAW tersebut tentu saja pasti akan dikabulkan oleh Allah SWT. Beliau bersabda :

“Ya Allah, siapa saja yang mengelola urusan apapun dari urusan ummat ini, lalu dia bersikap lembut kepada mereka, maka perlakukanlah dia dengan lembut. Tetapi jika dia bersikap membebani mereka, maka bebanilah dia.” (HR. Muslim dan Ahmad).

Beliau juga memberi ancaman: “Siapa saja yang mengurusi satu urusan kaum Muslim, lalu dia tidak memenuhi kebutuhan hajat dan keperluan mereka, maka Allah pun tidak akan memenuhi kebutuhan, hajat dan keperluan dia di Akhirat kelak.”

(HR. Abu Daud, Al-Hakim dan Ath-Thabrani).

Dalam kitab Al-Kabair, Adz-Dzahabi juga menuturkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda : ”ada dua golongan manusia dari kalangan ummatku yang tidak akan pernah mendapatkan syafaatku, yakni penguasa yang zalim yang menipu (rakyatnya) dan terlebih-lebih dalam agama.”. Rasul pun bersabda: “manusia yang akan mendapatkan azab yang paling keras pada hari kiamat adalah penguasa yang zalim.” (Adz-Dzahabi, Al-Kabair, I/25).

Lalu bagaimanakah sikap yang harus kita amnbil sebagai ummat Islam ? jelas kita tidak boleh membiarkan para penguasa zalim seperti ini. Jika kita membiarkan mereka maka kitapun akan diancam Oleh Rasul SAW sebagaimana sabdanya :

“akan ada penguasa yang fasik dan zalim, siapa saja yang membiarkan kedustaan mereka dan membantu kezaliman mereka, dia bukanlah termasuk golonganku dan akupun bukan termasuk golongan dia.”

Referensi : Ancaman Allah Swt bagi pelaku Kezaliman






Hukuman Allah SWT untuk Pelaku Bully yang Telah Zalim

Hukuman Allah SWT untuk Pelaku Bully yang Telah Zalim

Hukuman Allah SWT untuk Pelaku Bully yang Telah Zalim. Sesunggunya Islam melarang orang-orang berbuat aniaya kepada makhluk hidup. Jangankan menganiaya orang lain, bahkan hewan dan diri sendiri saja tidak boleh disakiti. Baru-baru ini muncul video yang membuat hati miris. Anak-anak sekolah menyerang seorang temannya, dengan perlakuan keji dan kata-kata yang menghina. Lantas, apa hukuman Allah SWT untuk orang-orang yang menzalimi orang lain. 

Tidak perlu menunggu peradilan di akhirat, di dunia Allah SWT telah memberi kesusahan kepada pelaku zalim. Hal itu dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 135.

“Sesungguhnya tidak beruntung orang-orang yang berbuat zalim.” (QS : Al-An’am : 135).

Di ayat selanjutnya Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang berbuat dzalim.” (QS : Al-An’am : 144).

Maksud ayat tersebut adalah Allah SWT tidak lagi memberi petunjuk dan hidayah kepada mereka yang berbuat aniaya. Bahkan berdasarkan hadist Nabi Muhammad, Allah SWT akan memberi hukuman untuk orang yang zalim di dunia dan akhirat.

“Tidak ada suatu dosa yang paling pantas Allah segerakan lalu hukumannya disimpan di akhirat selain dosa kezaliman dan memutuskan silaturahim.” (HR. Abu Dawud).

Referensi : Hukuman Allah SWT untuk Pelaku Bully yang Telah Zalim





Cara Terbaik Untuk Memaafkan dan Minta Maaf Ke Mantan, Biar Segera Move On

Cara Terbaik Untuk Memaafkan dan Minta Maaf Ke Mantan, Biar Segera Move On

Cara Terbaik Untuk Memaafkan dan Minta Maaf Ke Mantan, Biar Segera Move On. Menjalani sebuah perpisahan dalam sebuah hubungan memang bukanlah hal yang mudah.  Anda mungkin akan merasa kehilangan, depresi, sedih, dan kecewa. Hal itu disebabkan oleh 'penuhnya' emosi dan pikiran Anda saat menghadapi perpisahan. angat menyakitkan memang, hubungan yang tadinya membuat Anda berbunga-bunga, kemudian gugur seketika.  Tapi, mungkin perpisahan adalah jalan terbaik yang dapat Anda dan mantan pasangan Anda lakukan. Terlepas dari apapun itu alasannya.  

Pertama-tama, Anda perlu mengambil keputusan untuk meminta maaf ke mantan pasangan Anda. Tanyakan pada diri Anda, apakah Anda siap untuk mengakui kesalahan Anda dan mencari pengampunan untuk hal yang sama. Meminta maaf kepada mantan pasangan adalah hal yang baik, tetapi itu bisa menjadi bencana jika Anda terlalu cepat melakukannya. Jadi, jika Anda belum siap dan belum menyadari kesalahan Anda sebaiknya tunggu sampai semua rasa sakit di hati Anda mereda.

2. Kirim Permintaan Maaf Melalui Pesan Singkat

Cara termudah untuk meminta maaf dan memaafkan mantan pasangan Anda adalah dengan mengiriminya pesan singkat. Anda bisa menyampaikan permintaan maaf tanpa basa-basi. Cara ini akan membantu Anda memaafkan si Mantan tanpa merasa canggung dan malu.

3. Hubungi mantan pasangan Anda

Jika Anda merasa santai untuk menelefon mantan Anda. Anda dapat melakukannya. Tapi, jangan marah jika dia memutuskan untuk tidak mengangkat telefon Anda. 

4. Rencanakan pertemuan dengannya

Anda bisa memutuskan untuk bertemu dengannya. Mengutarakan permintaan maaf dan isi hati yang sebaik-baiknya. Anda bisa bertemu dengannya di kafe atau tempat tenang lainnya.

5. Pahami dengan jelas apa yang ingin Anda sampaikan ke mantan

Ini adalah salah satu hal terpenting yang perlu Anda lakukan. Jika Anda tidak menyampaikan pikiran, pendapat, dan perasaan Anda secara jelas, maka Anda tidak akan bisa memaafkannya. Atau mungkin mantan pasangan Anda tidak mengerti perkataan Anda. Selain itu, percakapan yang membingungkan dan menyesatkan dapat menyebabkan kesalahpahaman yang akan menyebabkan masalah lebih lanjut. Oleh karena itu, daripada mengatakan hal-hal acak, perjelas saja apa yang Anda katakan.

6. Buat Singkat dan Sederhana

Anda meminta maaf kepada mantan pasangan Anda. Oleh karena itu, alih-alih menggunakan beberapa kalimat pukulan dan lelucon yang membosankan, tetaplah pada intinya. Anda tidak perlu menghafal baris dan kutipan permintaan maaf. Yang perlu Anda lakukan adalah, mencari pengampunan tanpa memutar balik percakapan dan tetap berpegang pada topik.

7. Biarkan Mantan Pasangan Anda Berbicara

Biarkan dia berbicara juga. Setelah Anda mengungkapkan isi hati Anda, biarkan mantan pasangan Anda melakukan hal yang sama. Dengan cara ini, Anda akan dapat memahami apa yang dia rasakan tentang Anda. 

8. Jangan kembali saling menyalahkan

Jika Anda telah memutuskan untuk meminta maaf kepada mantan pasangan Anda, maka jangan langsung menyalahkan dia. Biarkan percakapan Anda berlangsung dengan sehat. Lebih baik mengakui kesalahan Anda daripada menunjukkan kesalahan satu sama lain.

Referensi : Cara Terbaik Untuk Memaafkan dan Minta Maaf Ke Mantan, Biar Segera Move On