وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah
Lalu kapan orang yang berzina itu dihukum rajam dan kapan dihukum cambuk. Rajam adalah hukuman khusus buat orang yang berzina dengan status muhshan, yaitu sudah menikah. Sedangkan cambuk 100 kali adalah hukuman buat yang belum menikah.
Hindarilah hukum hudud dengan masih adanya syubuhat.
Ada beberapa syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud lainnya, antara lain :
1. Wilayah Hukum Resmi
Hukum rajam dan hukum-hukum syariah lainnya harus diberlakukan secara resmi terlebih dahulu sebuah wilayah hukum yang resmi menjalankan hukum Islam.
Di dalam wilayah hukum itu harus ada masyarakat yang melek hukum syariah, sadar, paham, mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan jenis hukuman yang berlaku. Ditambahkan lagi mereka setuju dan ridha atas keberlakuan hukum itu.
2. Adanya Mahkamah Syar'iyah
Pelaksanaan hukum rajam itu hanya boleh dijalankan oleh perangkat mahkamah syar'iyah yang resmi dan sah. Mahkamah ini hanya boleh dipimpin oleh qadhi yang ahli di bidang syariah Islam. Qadhi ini harus ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara, bukan sekedar pemimpin non formal.
3. Peristiwa Terjadi di Dalam Wilayah Hukum
Kasus zina dan kasus-kasus jarimah lainnya hanya bisa diproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam wilayah hukum yang sudah menerapkan syariah Islam di atas.
Sebagai ilustrasi, bila ada orang Saudi berzina di Indonesia, tidak bisa diproses hukumnya di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia. Dan sebaliknya, meski berkebangsaan Indonesia, tetapi kalau berzina di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia, harus dijatuhi hukum rajam.
4. Terpenuhi Semua Syarat Bagi Pelaku Zina
Tidak semua pelaku zina bisa dijatuhi hukum rajam. Setidaknya-tidaknya dia harus seorang muhshan yang memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu beragama Islam, usianya sudah mencapai usia baligh, sehat akalnya alias berakal, berstatus orang merdeka dan bukan budak, iffah dan sudah menikah (tazwij).
Bila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka hukum rajam batal demi hukum, tidak bisa dilaksanakan, malah hukumnya terlarang berdasarkan syariat Islam.
5. Kesaksian 4 Orang Atau Pengakuan Sendiri
Untuk bisa diproses di dalam mahkamah syar'iyah, kasus zina itu harus diajukan ke meja hijau. Hanya ada dua pintu, yaitu lewat kesaksian dan pengakuan diri sendiri pelaku zina.
Bila lewat kesaksian, syaratnya para saksi itu harus minimal berjumlah 4 orang, semuanya laki-laki, akil, baligh, beragama Islam, dan semuanya melihat langsung peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang berzina, secara langsung dan bukan dengan rekaman, di waktu yang bersamaan.
Saking susahnya syarat kesaksian ini, maka dalam kenyataannya Rasulullah SAW sendiri belum pernah menjatuhkan hukum rajam pada kasus-kasus zina yang didasarkan pada kesaksian orang lain. Selama tiga kali kasus pezina dijatuhi hukuman rajam, semuanya didasarkan hanya pada pengakuan yang bersangkutan.
Maka kalau kita simpulkan, betapa sulitnya penerapan hukum rajam ini, bahkan Rasulullah SAW tidak bisa menerapkan hukuman ini seenaknya saja. Beliau pernah menolak wanita yang menyerahkan dirinya untuk dirajam, lantaran masih banyak syarat yang tidak terpenuhi.
Apakah Rajam Menjadi Syarat Diterimanya Taubat?
Maka kalau rajam ini dijadikan syarat diterimanya taubat, rasanya agak berlebihan. Agak kurang tepat kalau dikatakan bahwa dilaksanakannya hukuman ini bukan menjadi syarat diampuninya dosa. Masalanya meski yang berzina rela dirajam, belum tentu hukum rajamnya bisa diterapkan.