Soal zakat harta haram ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa. Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011, dijelaskan bahwa zakat hanya wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik materi [harta] maupun cara perolehannya. Harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.
Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut. Lantas, bagaimana cara bertobat bagi pemilik harta haram tersebut?
Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan 3 cara bertobat bagi pemilik harta haram. Pertama, meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (‘azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Ke dua, bagi harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya –seperti mencuri dan korupsi, maka harta tersebut harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya. Namun, jika pemiliknya tidak ditemukan, maka digunakan untuk kemaslahatan umum.
Ke tiga, bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal seperti perdangan minuman keras dan bunga bank, maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara keseluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan umum.
Referensi : Hukum Zakat Harta Haram